Cicil Utang, Waskita Beton Precast (WSBP) Bayar CFADS Tahap III Rp 76,43 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melakukan pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) Tahap III sebesar Rp 76,43 miliar.

Melansir keterbukaan informasi BEI, WSBP melakukan pembayaran CFADS Tahap III sebesar Rp76.431.533.605,- pada tanggal 25 Maret 2024.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP Asep Mudzakir pun merinci detail pembayaran tersebut.


Pertama, sebesar Rp 3,26 miliar merupakan pembayaran kupon Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022.

Kedua, sebesar Rp 36,62 miliar merupakan pembayaran bunga kepada Kreditur Finansial (Perbankan).

Baca Juga: Waskita Beton Precast (WSBP) Incar Nilai Kontrak Baru Naik 15%-20% Hingga 2028

Ketiga, sebesar total Rp 36,.54 miliar merupakan pembayaran CFADS Tahap III kepada Kreditur Dagang (Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu),” ujarnya dalam keterbukaan informasi.

Dalam pembayaran CFADS Tahap III juga dilakukan pembayaran dan alokasi atas dana hasil lelang aset Perseroan (asset disposal) yang telah dijalankan pada tanggal 14 Maret lalu.

Adapun dana yang dialokasikan sebesar Rp 8,30 miliar dengan detail sebagai berikut.

  • Pertama, sebesar Rp 6,42 miliar merupakan porsi pembayaran pokok kepada Kreditur Finansial (Perbankan) telah dibayarkan pada 25 Maret 2024.
  • Kedua, sebesar Rp 1,09 miliar merupakan porsi pembayaran kepada Kreditur Dagang (Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu) telah dibayarkan pada 25 Maret 2024.
  • Ketiga, sebesar Rp 579,36 juta merupakan porsi pembayaran pokok Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022 (belum dilakukan distribusi dan masuk ke dalam sinking fund).
  • Terakhir, sebesar Rp 210,08 juta merupakan porsi pembayaran kepada PT Bank DKI selaku Kreditur Finansial Lainnya (belum dilakukan distribusi dan masuk ke dalam sinking fund).
“WSBP akan melaksanakan pembayaran CFADS tahap berikutnya pada tanggal 25 September 2024,” paparnya.

Kejadian ini tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan keberlangsungan usaha.

Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Kantongi Kontrak Baru Rp 1,6 Triliun Hingga Februari 2024

Namun, terdapat dampat terhadap hukum, karena WSBP telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Tranche A dan Tranche B Perjanjian Perdamaian tertanggal 28 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari