KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan. Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun. Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Stimulus. Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun. Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki itikad baik.
Cicilan kendaraan ditangguhkan 1 tahun, ini caranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan. Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun. Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Stimulus. Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun. Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki itikad baik.