Cicilan Kopdes Merah Putih Kini Bisa Ditanggung Negara Lewat Dana Transfer Daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah skema pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2026.

Aturan baru ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek melalui dana transfer ke daerah.

Perubahan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK No 49 Tahun 2026, dengan fokus utama pada percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan merah putih (KKMP/KDMP).


Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Pangkas Dana Transfer Daerah di APBN 2026, Pemda Waswas

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah mekanisme pembayaran cicilan. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa kewajiban angsuran pokok dan bunga atau margin pembiayaan kini dapat dibayarkan langsung oleh negara. 

Pembayaran dilakukan melalui penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi tingkat kelurahan, serta melalui dana desa untuk koperasi tingkat desa, baik secara bulanan maupun tahunan.

“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi keuangan negara,” demikian kutipan aturan tersebut.

Selain itu, aturan baru juga menetapkan bahwa seluruh aset yang dihasilkan dari pembiayaan, seperti gerai dan pergudangan, akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa. 

Baca Juga: Pemangkasan Dana Transfer Daerah Bisa Picu Kenaikan Pajak Pemda

Ketentuan ini menegaskan posisi pemerintah sebagai pihak yang tidak hanya mendukung pembiayaan, tetapi juga menjadi pemilik hasil pembangunan.

PMK ini juga mengatur tata cara penyaluran dana transfer untuk membayar cicilan. Bank diwajibkan mengajukan permohonan penyaluran dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN). 

Pengajuan ini baru dapat dilakukan setelah bank menerima dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi yang telah direviu oleh BPKP atau aparat pengawasan intern pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan dukungan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk setiap gerai koperasi. 

Baca Juga: Prabowo Targetkan 80 Ribu Koperasi Desa Punya Bangunan Fisik pada April 2026

Adapun skema pembiayaan juga tidak berubah, dengan suku bunga atau margin ditetapkan sebesar 6% per tahun, tenor pembiayaan selama 72 bulan, serta masa tenggang pembayaran selama 6 hingga maksimal 12 bulan.

Dengan skema baru ini, beban pembiayaan koperasi desa berpotensi lebih ringan karena sebagian kewajiban pembayaran ditanggung pemerintah. 

Di saat yang sama, percepatan pembangunan fasilitas koperasi diharapkan bisa meningkat, meski konsekuensinya aset yang dibangun menjadi milik pemerintah daerah atau desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News