Cicilan Makin Murah, Pemerintah Siapkan Tenor Kredit Rumah Subsidi Hingga 30 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan kredit rumah subsidi hingga 30 tahun. Langkah ini bertujuan untuk memperingan beban cicilan bulanan agar lebih terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dukungan atas kebijakan ini disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, perpanjangan tenor ini merupakan strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat bagi lapisan masyarakat yang selama ini sulit menjangkau hunian layak.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Menteri Purbaya usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).


Baca Juga: Pemerintah Targetkan Penyaluran Rumah Subsidi 285.000,Total Rp 37,1 Triliun pada 2026

Purbaya menilai, kebijakan ini akan mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih panjang. Dampaknya, daya beli masyarakat di sektor properti diharapkan meningkat dan memberikan efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” tambah Purbaya.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menambahkan, kebijakan ini merupakan terobosan besar karena sebelumnya tenor maksimal hanya berkisar 15 hingga 20 tahun. Menurutnya, ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat agar cicilan rumah semakin ringan.

Selain perpanjangan tenor, pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7% selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1% dengan dukungan subsidi biaya awal sebesar Rp 25 juta.

Kebijakan ini nantinya akan melengkapi berbagai insentif yang sudah ada, seperti pembebasan BPHTB, pembebasan PBG untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diperpanjang hingga tahun 2027. Pemerintah berharap skema ini mempercepat target penyediaan hunian bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: BP Tapera Catat Penyaluran Rumah Subsidi FLPP Tembus 7.312 Unit per Januari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News