Cicilan Perdana KDMP Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo 25 September, Kemenkeu Siap Bayar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai bersiap menanggung cicilan perdana pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran untuk pembayaran tersebut telah disiapkan, meski pencairannya masih menunggu tagihan dari Himbara.

Cicilan tahap awal tersebut dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026. Nilainya sekitar Rp 37,7 triliun, yang mencakup pokok dan bunga kredit. 


Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan pembayaran kepada Himbara baru dapat dilakukan setelah kementeriannya menerima tagihan beserta dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

"Anggarannya sudah kami siapkan, tetapi sampai saat ini tagihan dari Himbara belum kami terima," ujar Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Rp 1.409 Triliun hingga Agustus 2026

Pembayaran tersebut merupakan bagian dari skema pembiayaan KDMP yang menggunakan kredit sindikasi Himbara dengan plafon sekitar Rp 240 triliun. Pembiayaan itu digunakan antara lain untuk pembangunan gerai, gudang, serta kelengkapan fasilitas koperasi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KONTAN mencatat pembiayaan KDMP memiliki tenor enam tahun dengan bunga sekitar 6% per tahun. 

Dengan plafon maksimal Rp240 triliun, kewajiban pokok secara tahunan diperkirakan sekitar Rp 40 triliun, di luar bunga. Pemerintah sebelumnya juga telah memastikan pembayaran cicilan menjadi tanggungan APBN.

Skema tersebut merupakan perubahan dari mekanisme awal. Melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah membuka ruang bagi pembayaran cicilan pembiayaan proyek KDMP oleh pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan transfer ke daerah. 

Aturan ini juga mengatur bahwa pembangunan fisik seperti gerai dan gudang menjadi bagian dari pembiayaan yang disalurkan melalui Agrinas dan Himbara.

Untuk tahap pembayaran yang akan jatuh tempo tersebut, Kemenkeu tidak bisa langsung mencairkan anggaran. Himbara harus terlebih dahulu menerima dokumen serah terima dari Agrinas dan Kementerian Koperasi. 

Dokumen tersebut harus dilengkapi berita acara serah terima yang telah melalui review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Presiden Prabowo dan Wakil PM Malaysia Perkuat Kerja Sama Penanganan Karhutla

Setelah tagihan dan seluruh dokumen persyaratan diterima serta dinyatakan memenuhi ketentuan, Kemenkeu baru dapat melakukan pembayaran kepada Himbara.

Besarnya kewajiban tersebut membuat skema pembiayaan KDMP menjadi perhatian perbankan. KONTAN sebelumnya melaporkan, kredit KDMP menjadi bagian dari penugasan Himbara untuk mendukung program pemerintah. 

Pada 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan KDMP telah mencapai Rp 148,6 triliun untuk mendukung pembangunan sekitar 80.000 koperasi.

BNI, misalnya, telah menyalurkan kredit sekitar Rp66 triliun kepada Agrinas Pangan untuk program KDMP dengan bunga 6%. Kredit tersebut berasal dari dana pihak ketiga perbankan, bukan subsidi pemerintah.

Di sisi lain, besarnya penugasan tersebut juga menjadi perhatian dari sisi risiko perbankan. KONTAN sebelumnya melaporkan adanya perhatian terhadap kualitas kredit dan margin Himbara, mengingat kredit Agrinas untuk KDMP memiliki bunga sekitar 6% dan tenor enam tahun.

Baca Juga: Jelang Pembahasan Upah Minimum 2027, Buruh Usul Kenaikan 7,5%-9,5%, Cek UMP 2026

Dengan jatuh tempo pertama pada 25 September, perhatian kini beralih pada proses administrasi pembayaran. Pemerintah telah menyiapkan anggaran, tetapi pencairan tetap bergantung pada penyampaian tagihan dan terpenuhinya dokumen yang dipersyaratkan.

Nufransa menegaskan, Kemenkeu bersama kementerian dan lembaga terkait akan mengawal proses tersebut agar pembayaran berjalan sesuai ketentuan.

“Kami terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembayarannya,” kata Nufransa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News