KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai bersiap membayar cicilan perdana pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Cicilan perdana tersebut dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026, dengan nilai sekitar Rp 37,7 triliun yang mencakup pembayaran pokok dan bunga kredit. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut telah tersedia. Namun, pencairan dana belum dapat dilakukan karena pemerintah masih menunggu tagihan resmi beserta dokumen persyaratan dari Himbara.
Baca Juga: Belanja APBN Capai 59,7%, CORE: Pemerintah Perlu Percepat Belanja Berkualitas Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah baru dapat melakukan pembayaran setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima dan dinyatakan memenuhi ketentuan. "Anggarannya sudah kami siapkan, tetapi sampai saat ini tagihan dari Himbara belum kami terima," ujar Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, Jumat (18/9/2026). Pembayaran Rp37,7 triliun tersebut merupakan bagian dari skema pembiayaan KDMP melalui kredit sindikasi Himbara dengan plafon sekitar Rp 240 triliun. Dana tersebut digunakan antara lain untuk membiayai pembangunan gerai, gudang, serta berbagai kelengkapan fasilitas koperasi. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pembiayaan KDMP memiliki tenor enam tahun dengan bunga sekitar 6% per tahun. Dengan plafon maksimal Rp 240 triliun, kewajiban pokok secara tahunan diperkirakan sekitar Rp 40 triliun, di luar pembayaran bunga. Pemerintah sebelumnya juga telah memastikan bahwa pembayaran cicilan pembiayaan KDMP menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini merupakan perubahan dari mekanisme awal. Melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah membuka ruang pembayaran cicilan pembiayaan proyek KDMP melalui pemerintah dengan mekanisme yang melibatkan transfer ke daerah. Aturan tersebut juga mengatur pembangunan fisik seperti gerai dan gudang sebagai bagian dari pembiayaan yang disalurkan melalui Agrinas dan Himbara.
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Realisasi Anggaran MBG Capai Rp134,2 Triliun hingga Agustus 2026 Meski anggaran telah tersedia, Kemenkeu tidak dapat langsung mencairkan dana untuk pembayaran cicilan perdana tersebut. Himbara terlebih dahulu harus menerima dokumen serah terima dari Agrinas dan Kementerian Koperasi. Dokumen itu harus dilengkapi berita acara serah terima yang telah melalui review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masing-masing pemerintah daerah. Setelah tagihan dan seluruh dokumen persyaratan diterima serta dinyatakan memenuhi ketentuan, Kemenkeu baru dapat melakukan pembayaran kepada Himbara. Nufransa mengatakan Kemenkeu bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus mengawal proses tersebut agar pembayaran berjalan sesuai ketentuan. “Kami terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembayarannya,” kata Nufransa. Besarnya nilai kewajiban tersebut membuat skema pembiayaan KDMP menjadi perhatian perbankan. Program ini merupakan bagian dari penugasan Himbara untuk mendukung program pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada 2025 pembiayaan KDMP telah mencapai Rp 148,6 triliun untuk mendukung pembangunan sekitar 80.000 koperasi. Salah satu bank yang terlibat adalah PT Bank Negara Indonesia (BNI), yang telah menyalurkan kredit sekitar Rp 66 triliun kepada Agrinas Pangan untuk program KDMP dengan bunga 6%. Kredit tersebut bersumber dari dana pihak ketiga (DPK) perbankan, bukan subsidi pemerintah.
Baca Juga: Pasar SBN Indonesia Tetap Solid di Tengah Tekanan Global, Ini Penjelasan Menkeu Di sisi lain, besarnya penugasan tersebut juga menjadi perhatian dari sisi risiko perbankan, terutama terkait kualitas kredit dan margin Himbara. Pasalnya, kredit Agrinas untuk KDMP memiliki bunga sekitar 6% dengan tenor enam tahun. 4 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News