JAKARTA. Kuasa Hukum cicit Mantan Presiden Soeharto, Sandy Arifin membantah bukti shabu seberat 0,8 gram adalah milik kliennya. Putri dari cucu mantan Presiden Soeharto ini ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (18/3)."Itu bukan milik Putri," kata kuasa hukum Putri Aryanti Haryowibowo ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (20/3).Menurut Sandy, petugas menangkap tiga orang di Hotel Maharani termasuk Putri. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. "Putri sejak Jumat malam telah diperiksa di Polda," imbuhnya.Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Anjan P Putra mengungkapkan kronologis kejadian penangkapan Putri Ari Sigit, cicit mantan Presiden Soeharto pada Jumat (18/3).Dirinya mengatakan Putri ditangkap di salah satu kamar Hotel Maharani, Jakarta Selatan dengan barang bukti 0,8 gram (gr) shabu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya, hasilnya petugas berhasil menangkap pengedar dengan barang bukti sebesar 20 gr shabu.Jajaran Direktorat Narkoba tidak berhenti sampai disitu, mereka kemudian mengembangkan jaringan narkoba tersebut sehingga berhasil menangkap jaringan shabu tersebut seberat 30 gr. "Besok, Senin (21/3) akan kita rilis," ujar Anjan P Putra ketika dihubungi, Minggu (20/3). (Ferdinand Waskita/tribunnews)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cicit Soeharto ditangkap dengan barang bukti 0,8 gram shabu
JAKARTA. Kuasa Hukum cicit Mantan Presiden Soeharto, Sandy Arifin membantah bukti shabu seberat 0,8 gram adalah milik kliennya. Putri dari cucu mantan Presiden Soeharto ini ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (18/3)."Itu bukan milik Putri," kata kuasa hukum Putri Aryanti Haryowibowo ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (20/3).Menurut Sandy, petugas menangkap tiga orang di Hotel Maharani termasuk Putri. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. "Putri sejak Jumat malam telah diperiksa di Polda," imbuhnya.Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Anjan P Putra mengungkapkan kronologis kejadian penangkapan Putri Ari Sigit, cicit mantan Presiden Soeharto pada Jumat (18/3).Dirinya mengatakan Putri ditangkap di salah satu kamar Hotel Maharani, Jakarta Selatan dengan barang bukti 0,8 gram (gr) shabu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya, hasilnya petugas berhasil menangkap pengedar dengan barang bukti sebesar 20 gr shabu.Jajaran Direktorat Narkoba tidak berhenti sampai disitu, mereka kemudian mengembangkan jaringan narkoba tersebut sehingga berhasil menangkap jaringan shabu tersebut seberat 30 gr. "Besok, Senin (21/3) akan kita rilis," ujar Anjan P Putra ketika dihubungi, Minggu (20/3). (Ferdinand Waskita/tribunnews)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News