JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk mengajukan pembatalan perdamaian PKPU PT Sumatera Energi Persada (SPE) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pembatalan diajukan karena CIMB Niaga menuding SPE lalai menjalani perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi pada Oktober 2014. Kuasa hukum CIMB Niaga Swandy Halim dalam berkas yang diterima KONTAN, Minggu (13/11) menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan pembayaran dari debitur sejak Januari-Oktober 2016 sejumlah US$ 2,44 juta.
CIMB ajukan pembatalan perjanjian utang
JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk mengajukan pembatalan perdamaian PKPU PT Sumatera Energi Persada (SPE) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pembatalan diajukan karena CIMB Niaga menuding SPE lalai menjalani perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi pada Oktober 2014. Kuasa hukum CIMB Niaga Swandy Halim dalam berkas yang diterima KONTAN, Minggu (13/11) menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan pembayaran dari debitur sejak Januari-Oktober 2016 sejumlah US$ 2,44 juta.