CIMB luncurkan reksadana syariah baru



Jakarta. PT CIMB-Principal Asset Management (CPAM) meluncurkan reksadana saham baru berbasis efek syariah luar negeri.

Reksadana bernama CIMB-Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah denominasi dollar AS itu telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 24 Februari 2016. Produk ini menetapkan minimum investasi awal US$ 10.000 dan minimum sebesar US$ 100 untuk penempatan selanjutnya.

Fajar R. Hidajat, Presiden Direktur PT CPAM mengatakan produk ini berinvestasi pada efek syariah luar negeri, dengan sembilan negara tujuan, diantaranya yaitu Singapura, China, Thailand, Malaysia, Hong Kong, India, Korea Selatan, Taiwan, dan Indonesia. ”Dengan berinvestasi melalui produk tersebut, diharapkan para investor berkesempatan memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang," ujar Fajar, Jakarta, Rabu (1/6).


Menurut Fajar, latar belakang pembentukan Reksa Dana Syariah CIMB-Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD) untuk memberikan kemudahan akses dan diversifikasi investasi syariah di kawasan regional Asia Pasifik bagi investor. Tujuannya, agar investor bisa berinvestasi pada efek syariah luar negeri tanpa perlu membuka rekening individu di luar negeri.

Reksa Dana Syariah CIMB-Principal Asia Pacific Equity Syariah (USD) memiliki kebijakan investasi minimal 80% pada efek syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah, sisanya 20% pada efek syariah berpendapatan tetap, Instrumen pasar uang syariah dalam negeri, deposito syariah dan efek syariah lainnya.

Dari portofolio investasi tersebut, minimal 51% akan diinvestasikan pada efek syariah luar negeri. Daftar Efek Syariah yang digunakan oleh Reksa Dana Syariah CIMB-Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah akan mengacu kepada indeks MSCI All Countries Asia Pacific Ex-Japan Islamic Indeks.

“Diharapkan Reksa Dana Syariah CIMB-Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD) dapat menjadi sarana diversifikasi investasi di tahun 2016 ini,” kata Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto