KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu debiturnya, PT Bintang Milenium Indonesia (Margahayu Grup) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan dilakukan karena Bintang Milenium mempunyai utang kepada Bank CIMB Niaga yang jatuh tempo dan bisa ditagih. Kuasa hukum Bank CIMB Niaga Swandi Halim seperti dikutip dari berkas gugatan menyatakan, total utang jatuh tempo Bintang Milenium ke CIMB Niaga mencapai Rp 362,216 miliar. Utang tersebut berasal dari dua fasilitas kredit. Pertama, fasilitas pinjaman transaksi khusus I dengan jumlah pokok pinjaman, bunga dan denda yang per 1 Februari 2018 mencapai Rp 269,425 miliar. Kedua, fasilitas pinjaman transaksi khusus II dengan jumlah pokok, bunga dan denda pinjaman per 1 Februari 2018 mencapai Rp 92,791 miliar.
CIMB Niaga ajukan PKPU terhadap Bintang Milenium
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu debiturnya, PT Bintang Milenium Indonesia (Margahayu Grup) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan dilakukan karena Bintang Milenium mempunyai utang kepada Bank CIMB Niaga yang jatuh tempo dan bisa ditagih. Kuasa hukum Bank CIMB Niaga Swandi Halim seperti dikutip dari berkas gugatan menyatakan, total utang jatuh tempo Bintang Milenium ke CIMB Niaga mencapai Rp 362,216 miliar. Utang tersebut berasal dari dua fasilitas kredit. Pertama, fasilitas pinjaman transaksi khusus I dengan jumlah pokok pinjaman, bunga dan denda yang per 1 Februari 2018 mencapai Rp 269,425 miliar. Kedua, fasilitas pinjaman transaksi khusus II dengan jumlah pokok, bunga dan denda pinjaman per 1 Februari 2018 mencapai Rp 92,791 miliar.