KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Menara Permata Propertindo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Swandi Halim, kuasa hukum CIMB Niaga sebagaimana dikutip Kontan.co.id dari berkas permohonan, Rabu (14/2) mengatakan, permohonan diajukan karena Menara Permata punya utang jatuh tempo kepada CIMB Niaga dan karena itu bisa ditagih. Total utang jatuh tempo tersebut mencapai Rp 172,468 miliar. Utang tersebut berbentuk tiga fasilitas kredit. Pertama, fasilitas pinjaman transaksi khusus (PTK) Trache A dengan pokok, bunga dan denda sampai dengan 1 Februari kemarin mencapai Rp 122,236 miliar.
CIMB Niaga ajukan PKPU terhadap Menara Permata Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Menara Permata Propertindo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Swandi Halim, kuasa hukum CIMB Niaga sebagaimana dikutip Kontan.co.id dari berkas permohonan, Rabu (14/2) mengatakan, permohonan diajukan karena Menara Permata punya utang jatuh tempo kepada CIMB Niaga dan karena itu bisa ditagih. Total utang jatuh tempo tersebut mencapai Rp 172,468 miliar. Utang tersebut berbentuk tiga fasilitas kredit. Pertama, fasilitas pinjaman transaksi khusus (PTK) Trache A dengan pokok, bunga dan denda sampai dengan 1 Februari kemarin mencapai Rp 122,236 miliar.