JAKARTA. Produsen minyak kelapa sawit PT Surisenia Plasmataruna harus menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), setelah terbukti memiliki utang kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk. Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Budi Hertianto mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan CIMB Niaga telah memenuhi ketentuan baik secara fotmil dan materil berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dimana, Surisenia terbukti memiliki utang kepada CIMB Niaga berdasarkan fasilitas kredit yang diberikan 3 September 2012. Atas kredit tersebut hingga saat ini Surisenia tak kunjung melunasinya. Sehingga diketahui per 13 Desember 2016 total utangnya mencapai Rp 96,49 miliar.
CIMB Niaga berhasil PKPU produsen CPO Surisenia
JAKARTA. Produsen minyak kelapa sawit PT Surisenia Plasmataruna harus menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), setelah terbukti memiliki utang kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk. Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Budi Hertianto mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan CIMB Niaga telah memenuhi ketentuan baik secara fotmil dan materil berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dimana, Surisenia terbukti memiliki utang kepada CIMB Niaga berdasarkan fasilitas kredit yang diberikan 3 September 2012. Atas kredit tersebut hingga saat ini Surisenia tak kunjung melunasinya. Sehingga diketahui per 13 Desember 2016 total utangnya mencapai Rp 96,49 miliar.