KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) merespons adanya kebijakan baru yang mewajibkan bank melaporkan data kartu kreditnya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Untuk diketahui, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Di mana, CIMB Niaga menjadi salah satu dari 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang diminta melaporkan data kartu kreditnya. Direktur Consumer & Emerging Business Banking CIMB Niaga, Noviady Wahyudi mengatakan, kebijakan ini tidak akan mempengaruhi pertumbuhan layanan kartu kredit CIMB Niaga.
CIMB Niaga Buka Suara Soal Aturan Lapor Data Kartu Kredit ke Dirjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) merespons adanya kebijakan baru yang mewajibkan bank melaporkan data kartu kreditnya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Untuk diketahui, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Di mana, CIMB Niaga menjadi salah satu dari 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang diminta melaporkan data kartu kreditnya. Direktur Consumer & Emerging Business Banking CIMB Niaga, Noviady Wahyudi mengatakan, kebijakan ini tidak akan mempengaruhi pertumbuhan layanan kartu kredit CIMB Niaga.