KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap dua anak perusahaan Margahayuland Group, yaitu PT Bintang Milenium Indonesia dan PT Menara Permata Properti, dicabut oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku pemohon gugatan. Hal tersebut ditetapkan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam persidangan Senin (5/3). "Menerima surat permohonan pencabutan permohonan PKPU nomor 13 dan nomor 14, dan memerintahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara," kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya, Senin (5/3).
CIMB Niaga cabut gugatan PKPU dua anak usaha Margahayuland
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap dua anak perusahaan Margahayuland Group, yaitu PT Bintang Milenium Indonesia dan PT Menara Permata Properti, dicabut oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku pemohon gugatan. Hal tersebut ditetapkan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam persidangan Senin (5/3). "Menerima surat permohonan pencabutan permohonan PKPU nomor 13 dan nomor 14, dan memerintahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara," kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya, Senin (5/3).