CIMB Niaga Dirikan Anak Usaha Baru, Suntik Modal Rp 200 Miliar



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mendirikan anak usaha baru bernama PT Satyaguna Langgeng Capital (SL Capital). Pendirian entitas tersebut disertai dengan penyertaan modal dari perseroan sebesar Rp 200 miliar.

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/3/2026), manajemen CIMB Niaga menyampaikan bahwa penyetoran modal tunai tersebut telah dilakukan pada 3 Maret 2026.

SL Capital didirikan untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan pasar sekunder pinjaman bermasalah atau non-performing loan (NPL) di Indonesia. Selain itu, keberadaan entitas ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan rasio keuangan perbankan serta memperkuat kegiatan usaha.


Baca Juga: BCA Disiplin Terapkan Early Warning System, Waspada Tekanan Geopolitik

“SL Capital didirikan untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan pasar sekunder pinjaman bermasalah di Indonesia serta mendukung kegiatan usaha perseroan dan sektor perbankan secara umum,” tulis manajemen.

Penyertaan modal CIMB Niaga pada SL Capital sendiri telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat persetujuan tertanggal 11 November 2025.

Secara legal, pendirian perusahaan tersebut dilakukan melalui penandatanganan Akta Pendirian Nomor 26 tertanggal 19 Januari 2026 yang dibuat di hadapan notaris di Jakarta. Akta tersebut kemudian didaftarkan di Kementerian Hukum Republik Indonesia dan memperoleh surat pendaftaran pada 27 Februari 2026.

Dalam struktur kepemilikan saham saat pendirian, CIMB Niaga menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi 99,99925% atau senilai Rp 200 miliar. Sementara sisanya sebesar 0,00075% atau Rp 1,5 juta dimiliki oleh PT Commerce Kapital.

Manajemen menilai pendirian SL Capital akan memberikan dampak positif terhadap rasio keuangan perseroan. Dalam jangka panjang, entitas tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap laporan keuangan konsolidasi CIMB Niaga.

Adapun transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Baca Juga: Danamon (BDMN) Usulkan Nobuya Kawasaki Jadi Dirut, Tiga Pengurus Akan Mundur

Selain itu, transaksi tersebut juga dikategorikan sebagai transaksi afiliasi tetapi tak mengandung benturan kepentingan karena berkaitan dengan kegiatan usaha perseroan yang dijalankan untuk menghasilkan pendapatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News