KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan terus melakukan restrukturisasi pembiayaan nasabah terdampak Covid-19. Kendati demikian, pembiayaan yang telah mendapat keringanan tersebut masih memiliki potensi menjadi pembiayaan bermasalah atau NPF. Adapun PT CMIB Niaga Auto Finance memproyeksi kitar 20%-30% pembiayaan yang direstrukturisasi akan menjadi NPF. Direktur Utama CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman bilang ada kemungkinan angka akan melebihi prediksi itu bila pandemi Covid-19 belum memperlihatkan pergerakan yang menggembirakan.
Baca Juga: BNI Multifinance catat pembiayaan Rp 28,45 miliar telah keluar dari restrukturisasi “Kita mengikuti Standard Akuntansi baru PSAK71 dalam melakukan perhitungan akan pencadangan yang mulai di implementasi di tahun 2020 menggantikan metode yang lama. Hingga Juli 2020, angka NPL kami tercatat di level 1,48%. Masih di level yang sehat dan masih di bawah rata-rata industri,” papar Ristiawan kepada Kontan.co.id pada Senin (31/8). Guna mempertahankan rasio pembiayaan bermasalah, Ristiawan bilang terus berupaya melakukan komunikasi intensif dengan seluruh nasabah khususnya yang mendapatkan program restrukturisasi. Sedangkan untuk nasabah, CIMB Niaga Finance akan meningkatkan tingkat uang muka atau Down Payment untuk memastikan realisasi kredit baru tidak menambah beban portfolio perusahaan di masa pandemi. “Sebelum pandemic Covid-19,
down payment yang diterapkan ada di kisaran 10% sampai 20%. Sekarang,
down payment berkisar di level 30% hingga 40%,” tambah Ristiawan. Asal tahu saja, Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan (NPF) perusahaan pembiayaan berada di level 5,5% di Juli 2020. Selain itu, data regulator mencatatkan 182 perusahaan pembiayaan telah menerima pengajuan restrukturisasi dari 5,14 juta kontrak.
Baca Juga: Siap bayar obligasi, Pefindo tegaskan rating idAA untuk Bussan Auto Finance “Hingga 26 Agustus, realisasi restrukturisasi mencapai 4,5 juta kontrak. Total nilai kredit dan bunga yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 176,33 triliun. Saat ini terdapat 320.900 kontrak yang dalam proses restukturisasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi pekan lalu. Ia mengakui kualitas pembiayaan bermasalah mengalami penurunan. OJK mencatat
non performing financing (NPF) secara gross di level 5,5% per Juli 2020. Namun Ia menekankan NPF secara netto, hanya di level 1,88% di tujuh bulan pertama tahun ini. “Artinya perusahaan pembiayaan tetap konsisten membentuk pencadangan untuk antisipasi risiko yang ada. Dalam proses restruk ini, sesuai persyaratan awal di Maret 2020, perusahaan pembiayaan terbuka dan meminta yang penuhi kriteria harus pro aktif datang,” jelas Riswinandi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi