JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga diketahui tengah berseteru dengan PT Bank Mega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bank CIMB Niaga menggugat Bank Mega perihal penempatan deposito berjangka senilai Rp 12 miliar atas aset Reksa Dana Harvestindo Maxima. " Pada saat jatuh tempo bank Mega tidak membayarkan bunga maupun dana pokok tersebut ke rekening Reksadana Harvestindo Maxima di bank kustodian," kata Rudy Hutagalung, Sekretaris Perusahaan PT CIMB Niaga Tbk pada KONTAN, Kamis (28/5). CIMB Niaga dalam berkas gugatannya bernomor 297/PDT.G/2015/PN JKT.SEL itu juga menggeret PT Harvestindo Asset Management yang dulunya bernama PT Suprasurya Asset Management sebagai turut tergugat.
CIMB Niaga gugat Bank Mega Rp 15,4 miliar
JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga diketahui tengah berseteru dengan PT Bank Mega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bank CIMB Niaga menggugat Bank Mega perihal penempatan deposito berjangka senilai Rp 12 miliar atas aset Reksa Dana Harvestindo Maxima. " Pada saat jatuh tempo bank Mega tidak membayarkan bunga maupun dana pokok tersebut ke rekening Reksadana Harvestindo Maxima di bank kustodian," kata Rudy Hutagalung, Sekretaris Perusahaan PT CIMB Niaga Tbk pada KONTAN, Kamis (28/5). CIMB Niaga dalam berkas gugatannya bernomor 297/PDT.G/2015/PN JKT.SEL itu juga menggeret PT Harvestindo Asset Management yang dulunya bernama PT Suprasurya Asset Management sebagai turut tergugat.