JAKARTA. Bank CIMB Niaga bisa tersenyum lega. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terhadap CIMB Niaga yang diajukan oleh perusahaan kontraktor, PT Inpar Saka. Atas putusan ini, CIMB Niaga lolos dari hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 98,7 miliar. Putusan terhadap CIMB Niaga ini telah dibacakan, pekan kemarin. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono menolak gugatan Inpar Saka tersebut.Dalam pertimbangannya, mejelis hakim menilai, CIMB Niaga tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mencairkan kredit yang dimohonkan oleh Inpar Saka. Nino Sukarno, pengacara Inpar Saka, kecewa dengan putusan itu. "Kami akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya
CIMB Niaga lolos dari gugatan senilai Rp 98,7 miliar
JAKARTA. Bank CIMB Niaga bisa tersenyum lega. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terhadap CIMB Niaga yang diajukan oleh perusahaan kontraktor, PT Inpar Saka. Atas putusan ini, CIMB Niaga lolos dari hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 98,7 miliar. Putusan terhadap CIMB Niaga ini telah dibacakan, pekan kemarin. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono menolak gugatan Inpar Saka tersebut.Dalam pertimbangannya, mejelis hakim menilai, CIMB Niaga tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mencairkan kredit yang dimohonkan oleh Inpar Saka. Nino Sukarno, pengacara Inpar Saka, kecewa dengan putusan itu. "Kami akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya