CIMB Niaga lolos dari gugatan senilai Rp 98,7 miliar



JAKARTA. Bank CIMB Niaga bisa tersenyum lega. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terhadap CIMB Niaga yang diajukan oleh perusahaan kontraktor, PT Inpar Saka. Atas putusan ini, CIMB Niaga lolos dari hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 98,7 miliar.

Putusan terhadap CIMB Niaga ini telah dibacakan, pekan kemarin. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono menolak gugatan Inpar Saka tersebut.Dalam pertimbangannya, mejelis hakim menilai, CIMB Niaga tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mencairkan kredit yang dimohonkan oleh Inpar Saka.

Nino Sukarno, pengacara Inpar Saka, kecewa dengan putusan itu. "Kami akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya


Gugatan ini berawal ketika Inpar Saka mengajukan permohonan kredit ke Bank CIMB Niaga yang nantinya akan digunakan pembiayaan pengadaan barang dan jasa tender proyek PLTG Lot II Medan milik PLN. Akhirnya kedua belah pihak saling mengikat diri dalam perjanjian kredit No.162/CBG/JKT/08 tertanggal 10 Juli 2008 dan disepakati Bank CIMB Niaga memberikan fasilitas kredit Pinjaman Transaksi Khusus I (PTKI) sebesar Rp 150 miliar dan PTK II sebesar Rp 20 miliar

Perjanjian kredit itu diberikan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak 10 Juli 2008 sampai 8 oktober 2008. Rencananya dana itu untuk membeli gas turbin (impor) dan membayar pajak yang timbul atas pembelian gas turbin dalam proyek PLTG Lot II Medan.

Inpar Saka mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Diantaranya, komisaris dan direksi telah mengikat diri sebagai penanggung, menandatangani akta kuasa pencairan klaim asuransi, membayar no go fee, menandatangani konrak dan telah memberangkatkan team verifikasi dari PT Sucofindo.

Namun sampai batas waktu berakhir perjanjian kredit, Bank CIMB Niaga tidak kunjung mencairkan kredit. Inpar Saka pun telah berulang kali meminta konfirmasi kepada Bank CIMB Niaga. Namun, Inpar Saka merasa tidak mendapat alasan yang jelas. Alhasil, akibat kredit tersebut tidak cair, Inpar Saka mendapat denda atas keterlambatan proyek PLTG Lot II Medan.

Inpar Saka lalu menuntut Bank CIMB Niaga membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp98,7 miliar atas kehilangan potensi keuntungan dari proyek PLTG Lot II Medan dan lain-lainnya.

Sementara itu, Bank CIMB Niaga mengklaim Inpar Saka belum seluruhnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun dokumen yang belum diajukan yakni bukti asli kepemilikan barang yang dijaminkan, semua perjanjian telah ditandatangani dan bentuk serta isi sudah disetujui bank, hasil erifikasi jasa penilai independent, hasil verifikasi PLN sebelum gas turbine dimuat ke kapal, dan laporan dari Secufindo bahwa barang sesuai pesanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can