JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga melalui unit usaha syariahnya, CIMB Niaga Syariah siap meluncurkan transaksi pasar uang syariah (PUAS), yaitu Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA). Kesiapan ini didukung syarat dari Bank Indonesia nomor 14/137/DPM kepada CIMB Niaga pada 14 Juni 2012 yang menegaskan izin penggunaan SiKA sebagai instrumen PUAS. "Keluarnya fatwa DSN-MUI dan surat edaran BI mengenai SiKA membuat CIMB Niaga Syariah jelas semakin mantap meluncurkan transaksi pasar uang syariah dengan instrumen SiKA," ujar Direktur Commercial Banking & Syariah CIMB Niaga Handoyo Soebali, Minggu (24/6). Menurut Handoyo, sesuai fungsi sebagai liquidity management instrument dan investment instrument, kemampuan Commodity Murabahah untuk memberikan imbal hasil tetap, dapat diperjanjikan di awal, serta adanya jaminan terhadap principal, menjadi terobosan baru di industri perbankan syariah. Head of Syariah Banking CIMB Niaga, U Saefudin Noer menambahkan, CIMB Niaga Syariah berencana untuk lebih mengembangkan produk dana pihak ketiga dengan skema commodity murabahah untuk mendapatkan fitur imbalan tetap, dapat diperjanjikan di awal, dan adanya jaminan. Serta pengembangan instrumen hedging yang sesuai prinsip syariah seperti Islamic Profil Rate Swap dan Islamic Cross Currency Profit Rate Swap. CIMB Niaga Syariah optimistis akan pengembangan dua produk tersebut. Pasalnya, CIMB Group melalui CIMB Islamic telah mempunyai beragam produk syariah. Mulai dari Islamic Investment, Islamic Foreign Exchange, dan Islamic Commodity Hedging.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
CIMB Niaga luncurkan transaksi pasar uang syariah
JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga melalui unit usaha syariahnya, CIMB Niaga Syariah siap meluncurkan transaksi pasar uang syariah (PUAS), yaitu Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA). Kesiapan ini didukung syarat dari Bank Indonesia nomor 14/137/DPM kepada CIMB Niaga pada 14 Juni 2012 yang menegaskan izin penggunaan SiKA sebagai instrumen PUAS. "Keluarnya fatwa DSN-MUI dan surat edaran BI mengenai SiKA membuat CIMB Niaga Syariah jelas semakin mantap meluncurkan transaksi pasar uang syariah dengan instrumen SiKA," ujar Direktur Commercial Banking & Syariah CIMB Niaga Handoyo Soebali, Minggu (24/6). Menurut Handoyo, sesuai fungsi sebagai liquidity management instrument dan investment instrument, kemampuan Commodity Murabahah untuk memberikan imbal hasil tetap, dapat diperjanjikan di awal, serta adanya jaminan terhadap principal, menjadi terobosan baru di industri perbankan syariah. Head of Syariah Banking CIMB Niaga, U Saefudin Noer menambahkan, CIMB Niaga Syariah berencana untuk lebih mengembangkan produk dana pihak ketiga dengan skema commodity murabahah untuk mendapatkan fitur imbalan tetap, dapat diperjanjikan di awal, dan adanya jaminan. Serta pengembangan instrumen hedging yang sesuai prinsip syariah seperti Islamic Profil Rate Swap dan Islamic Cross Currency Profit Rate Swap. CIMB Niaga Syariah optimistis akan pengembangan dua produk tersebut. Pasalnya, CIMB Group melalui CIMB Islamic telah mempunyai beragam produk syariah. Mulai dari Islamic Investment, Islamic Foreign Exchange, dan Islamic Commodity Hedging.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News