CIMB Niaga makin fokus garap bisnis wali amanat



JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) makin fokus ke bisnis wali amanat. Dengan modal percaya diri sebagai bank pertama yang mengantongi izin melaksanakan kegiatan perwaliamanatan pada tahun 1991, bank asal negeri jiran Malaysia ini sudah menjadi wali amanat bagi 134 penerbitan obligasi di Indonesia.

Dari keseluruhan tersebut, total nilai penerbitan obligasi mencapai Rp52,50 triliun. Agus Susanto, Head of Securities Services CIMB Niaga mengungkapkan, kondisi perekonomian Indonesia yang terbilang stabil di tengah ekonomi global yang pertumbuhannya masih melambat, serta maraknya penerbitan obligasi oleh korporasi baik swasta maupun pemerintah, membuat bisnis jasa perwaliamanatan di Indonesia masih menarik.

“Meski persaingan di industri ini cukup ketat, namun kami masih optimistis bahwa bisnis jasa perwaliamanatan masih akan terus tumbuh,” kata Agus.


Untuk dapat meraih pasar yang lebih banyak lagi, salah satu strategi yang dilakukan CIMB Niaga ialah dengan menerapkan suatu sistem otomasi yang dapat memudahkan jasa perwaliamanatan, sehingga tidak lagi menggunakan sistem manual.

“Kami merupakan satu-satunya bank di Indonesia yang menerapkan sistem otomasi yang dikenal dengan nama C-TAS (CIMB Niaga Trustee and Agency System). Sistem ini telah kami terapkan sejak kuartal II-2012,” terang Agus.

Ia berpromosi, keunggulan sistem C-TAS ini antara lain dapat mempermudah pemantauan kewajiban emiten sesuai perjanjian perwaliamanatan. Dengan berbasis internet dan pengawasan berjenjang langsung, sistem C-TAS terbilang user friendly, dan dapat berfungsi sebagai pengingat/reminder atas pembayaran bunga, dan pokok, sehingga mampu meminimalisir risiko operasional.

Selain menciptakan sistem baru, CIMB Niaga juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan pangsa pasar jasa perwaliamanatan CIMB Niaga per Juni 2012 yang mencapai 18,12%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: