KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi terbaru terkait kewajiban pemisahan atau
spin off unit usaha syariah (UUS), PT Bank CIMB Niaga Tbk menjadi salah satu bank yang sudah harus melaksanakan kewajiban tersebut. Secara aset, UUS CIMB Niaga sudah memenuhi syarat kewajiban untuk melakukan
spin off, yakni dengan total aset sudah di atas Rp 50 triliun atau tepatnya Rp 66,14 triliun per Juni 2023. Terkait kewajiban tersebut, Direktur Syariah CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan, pihaknya berencana menemui OJK agar bisa melakukan peninjauan kembali terhadap kewajiban tersebut. Meskipun, jika nantinya tetap diwajibkan, pihaknya akan mengikuti.
Baca Juga: Bank Syariah Mulai Lirik Bisnis Wealth Management “Kita mau coba usaha bisa ngak yang namanya ditinjau kembali, itu nanti kita usahakan. Kita lihat tahun depan,” ujarnya saat mengunjungi Menara Kompas, akhir pekan kemarin. Pandji menegaskan tidak menentang adanya aturan
spin off. Tapi, ia melihat saat ini waktunya kurang tepat karena penetrasinya juga masih kecil dan butuh modal yang besar. Ia melihat jika dipaksakan, nantinya akan sulit bagi bank syariah untuk tumbuh lebih besar. Setidaknya, dia berharap OJK bisa menunggu agar aset UUS itu sampai 50% dari total aset yang dimiliki induk.
Baca Juga: Pembiayaan Bank Syariah Masih Melaju Kencang Sebagai informasi, saat ini total aset yang dimiliki Bank CIMB Niaga senilai Rp 323,6 triliun. Itu berarti, total aset UUS CIMB Niaga baru sekitar 20% dari total aset yang dimiliki. “Kita enam tahun yang lalu masih 4%, sekarang sudah sampai 20%, jadi ini bukan sesuatu yang puluhan tahun lagi,” ujarnya. Terakhir, ia mengingatkan bahwa dengan melakukan
spin off harapannya tetap bisa melayani segmen yang sama. Hanya saja, ketika modalnya masih minim, ia mempertanyakan apakah masih bisa menyasar yang sama. “Saat ini kan kita juga melayani segmen korporasi, dengan kontribusi sama-sama 50%,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli