JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk telah memenuhi ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Ketentuan ini terutama terkait kepemilikan saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 7,5% dari modal disetor atau sering disebut free float. Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan mengatakan pemenuhan ketentuan free floatĀ dilakukan melalui pengalihan 5,4% saham CIMB Niaga yang dipegang oleh CIMB Group kepada pemegang saham publik. Dengan demikian, terjadi perubahan komposisi pemegang saham CIMB Niaga per 30 Agustus 2016 menjadi CIMB Group sebesar 92,50% (termasuk kepemilikan melalui PT Commerce Kapital), dan sisanya pemegang saham publik sebesar 7,5%.
CIMB Niaga penuhi aturan free float
JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk telah memenuhi ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Ketentuan ini terutama terkait kepemilikan saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 7,5% dari modal disetor atau sering disebut free float. Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan mengatakan pemenuhan ketentuan free floatĀ dilakukan melalui pengalihan 5,4% saham CIMB Niaga yang dipegang oleh CIMB Group kepada pemegang saham publik. Dengan demikian, terjadi perubahan komposisi pemegang saham CIMB Niaga per 30 Agustus 2016 menjadi CIMB Group sebesar 92,50% (termasuk kepemilikan melalui PT Commerce Kapital), dan sisanya pemegang saham publik sebesar 7,5%.