CIMB Niaga siap penuhi aturan kepemilikan publik



JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk siap mengikuti aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai batas minimum porsi saham emiten yang beredar di pasar (free float). Hingga akhir 2013, kepemilikan saham publik di CIMB hanya mencapai kurang dari 5% dari jumlah saham dalam modal disetor.Sementara, BEI meminta perusahaan yang sudah tercatat di bursa harus memiliki saham publik minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Bursa akan memberi waktu selama dua tahun, sebagai waktu transisi peningkatan batas minimum saham publik tersebut."Kami ingin tetap jadi perusahaan publik. Kami akan sesuaikan dengan aturan bursa," tutur Wan Razly Abdullah, Chief Financial Officer Bank CIMB Niaga, Selasa (18/2).Menurut Razly, pihaknya masih memiliki waktu 24 bulan untuk memenuhi ketentuan bursa. Sayang, Razly belum dapat mengungkapkan skema apa yang akan diterapkan bank berkode BNGA ini untuk menuju kepemilikan publik 7,5%."Kami akan umumkan skema apa yang tepat untuk itu," terang Razly.Asal tahu saja, sekitar 96,9% kepemilikan CIMB Niaga yang memiliki kode saham BNGA ini, dimiliki CIMB Group Sdn Bhd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia