KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya menekan tunggakan biaya rumah sakit. Yang terbaru, BPJS mengandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Melalui kerjasama ini, BPJS akan memberikan konfirmasi atas data pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS kepada fasilitas kesehatan (Faskes) mitra BPJS Kesehatan. Lalu CIMB Niaga memberikan pembiayaan kepada Faskes dengan pola anjak piutang melalui
supply chain financing (SCF). Dengan begitu, Faskes dapat menerima pembayaran lebih awal dari bank atas tagihannya ke BPJS Kesehatan sampai adanya penyelesaian pembayaran dari BPJS Kesehatan.
"Bank masuk tagihan yang ada di rumah sakit diberikan kepada bank, lalu kami berikan talangan kepada rumah sakit sebelumnya nantinya bakal dibayarkan oleh BPJS," ujar Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara, Rabu (12/9). Pandji menambahkan, CIMB Niaga menyiapkan dana talangan Rp 1 triliun melalui skema kredit modal kerja untuk tahap pertama. CIMB Niaga memberikan keleluasaan bagi rumah sakit apakah akan menggunakan kredit konvensional atau pembiayaan syariah lewat unit usaha syariah. Pandji mengaku, skema seperti ini memiliki risiko kredit bermasalah rendah, sebab BPJS akan memberikan konfirmasi bahwa talangan tersebut akan dibayarkan. Selain itu, Pandji mengaku untuk tahap awal akan membidik rumah sakit yang sudah menjadi nasabah CIMB Niaga. "Bunganya variasi tergantung rumah sakit dan tenornya tergantung dengan besaran kredit yang disalurkan. Namun biasanya kredit modal kerja tenornya satu tahun," tambah Pandji. BPJS sebelumnya sudah mengandeng beberapa bank untuk SCF ini seperti Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri, BNI, Bank KEB Hana, Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Woori Saudara, dan Bank BJB. Namun Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso tidak merinci sudah berapa banyak pembiayaan dari bank untuk BPJS hingga saat ini. "Kami tidak melakukan pemantauan atas jumlah kredit yang diberikan kepada rumah sakit karena setiap rumah sakit punya kebijakan dan jumlah kredit yang diberikan masing-masing," imbuh Kemal. Sementara itu, Direktur Utama Mandiri Syariah Toni E.B. Subari menyatakan untuk tahap awal, Mandiri Syariah menyiapkan pembiayaan Rp 1 triliun terkait kerjasama ini.
"Kami berharap kerjasama ini dapat berlanjut pada kerjasama lainnya seperti penggunaan produk layanan Mandiri Syariah bagi pegawai dan mitra BPJS lainnya. Terutama pembiayaan ritel seperti pembiayaan kepemilikan rumah, kendaraan, modal kerja," tambah Toni. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim atas pelayanan yang telah diberikan oleh Faskes kepada peserta paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. Sebagai informasi, sampai dengan 1 September 2018, tercatat 201.660.548 penduduk di Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 22.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.430 rumah sakit (termasuk klinik utama), 1.546 apotek, den 1.091 optik. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi