CIMB Niaga sukses pailitkan Lintas Sarana



JAKARTA. PT Lintas Sarana Komunikasi harus gigit jari. Akhir pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan gugatan pailit yang diajukan PT Bank CIMB Niaga Tbk terhadap perusahan penyedia menara telekomunikasi seluler tersebut.

Selain Lintas Sarana, pihak lain yang juga pailit adalah Abdullah Muhammad, Abas Basari, dan Erlangga Setiawan selaku termohon I, III, dan IV. Mereka merupakan penjamin utang Lintas Sarana yang sebesar Rp 5 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Herdin Agustin menyatakan, sengketa utang piutang antara Bank CIMB Niaga dan Lintas Sarana memiliki unsur pembuktian yang sederhana.


Selain itu, termohon pailit juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain, yaitu Bank Bumiputera, Bank International Indonesia, dan BNI Syariah, yang disertakan CIMB Niaga dalam permohonan pailit. Karena itu, permohonan pailit CIMB Niaga dinilai telah memenuhi ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kuasa Hukum CIMB Niaga, Mario Tanasale menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai, putusan itu telah sesuai dengan fakta persidangan dan seluruh dalil permohonan yang diajukan. “Karena telah memenuhi unsur pembuktian yang sederhana, dan teromohon memiliki lebih dari dua kreditur,” jelasnya.

Menabrak syariah

Sementara itu, Adi Prihasmoro, Kuasa Hukum Lintas Sarana dan Abdullah Muhammad, bertekad akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga tersebut.

Menurutnya, sesuai dengan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihaknya, penyelesaian sengketa utang antara Lintas Sarana dan CIMB Niaga harus lewat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional. Ini sesuai dengan UU Perbankan Syariah. "Terbukti pemohon yang merupakan bank konvensional telah menerobos semua perjanjian yang disepakati sebelumnya dengan membawa perkara ini ke pengadilan negeri," ujarnya.

Selain itu, perkara ini juga tidak sederhana mengingat perjanjian antara CIMB Niaga dan Lintas Sarana berdasarkan prinsip syariah yakni dengan skema musyarakah. "Perjanjiannya memang dengan unit usaha syariah yang dimiliki pemohon," jelasnya.

Rocky Nainggolan, Kuasa Hukum Abas Basari dan Erlangga Setiawan, juga menilai, dikabulkannya permohonan pailit ini akan menjadi preseden buruk bagi debitur yang meminjam dana di bank syariah. "Berapa bank yang memiliki unit usaha syariah namun penyelesaian sengketa utangnyanya justru mengabaikan prinsip syariah itu sendiri," ungkapnya,

Kasus ini berawal ketika Lintas Sarana mendapatkan fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah pada 15 April 2008. Jangka waktunya selama 12 bulan, yang kemudian diperpanjang lagi selama 12 bulan.

CIMB Niaga mengaku memberikan tiga kali surat peringatan kepada Lintas Sarana untuk melunasi kewajibannya. Namun, sampai pinjaman jatuh tempo pada 15 April 2010, Lintas Sarana tak juga menyelesaikan utangnya. CIMB Niaga pun akhirnya menggugat pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can