KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Kedua aturan tersebut yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi BUS dan UUS, serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS. Baca Juga: Pembiayaan SME BSI Capai Rp 22,94 Triliun, Naik 12,2% pada September 2025
CIMB Niaga Syariah Bersiap Penuhi Aturan Likuiditas Baru OJK, FDR Kini di Bawah 100%
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Kedua aturan tersebut yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi BUS dan UUS, serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS. Baca Juga: Pembiayaan SME BSI Capai Rp 22,94 Triliun, Naik 12,2% pada September 2025