JAKARTA. Meski terhadang aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit yang dirilis Bank Indonesia (BI), perbankan tetap percaya diri mematok target optimistis di bisnis kartu kredit. Revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), diantaranya adalah mengenai calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp 10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit. Menanggapi aturan ini, tentu terdapat potensial loss dari nasabah pemegang kartu kredit lebih dari 2 penerbit namun pendapatannya kurang dari Rp 10 juta. Bambang Karsono Adi, Head of Cards & Merchant Business Consumer Banking CIMB Niaga menyebutkan, pihaknya telah menghitung adanya potensi koreksi pemilikan kartu kredit dari aturan ini, sebanyak 30.000 kartu.
Namun bank dengan kode saham BNGA ini optimis, potensi koreksi ini akan minim terjadi, lantaran CIMB Niaga tidak mengenakan annual fee untuk penerbitan kartu kreditnya. "Sekarang sudah adjustment (penyesuaian) atas aturan ini, untuk aplikasi kartu kredit baru. Nah untuk yang existing, harus memilih karena maksimal hanya boleh memiliki 2 kartu kredit dari dua penerbit. Kemarin kami hitung-hitung ada 30.000 kartu yang seperti ini, tapi saya yakin mereka akan pilih CIMB Niaga karena tidak bayar annual fee," jelas Bambang di Jakarta, Senin (15/9). Bambang bilang, tidak dipungutnya biaya untuk annual fee bagi pemilik kartu kredit CIMB Niaga menjadi strategi jitu pemasaran. Ia menambahkan, sampai akhir tahun, perseroan juga optimis mampu membukukan pertumbuhan 20% untuk volume kartu kredit. "Minimum tumbuh 15%, tapi saya yakin bisa 20% secara volume untuk tahun ini," ucapnya. Lebih lanjut Bambang menyebutkan, secara transaksi, bisnis kartu kredit tahun ini meningkat. Setiap bulannya, CIMB Niaga mampu mengantongi transaksi kartu kredit sampai dengan Rp 1,5 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu, dimana transaksi kartu kredit hanya sebesar Rp 1,1 triliun - Rp 1,25 triliun.