JAKARTA. Meski terhadang aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit yang dirilis Bank Indonesia (BI), perbankan tetap percaya diri mematok target optimistis di bisnis kartu kredit. Revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), diantaranya adalah mengenai calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp 10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit. Menanggapi aturan ini, tentu terdapat potensial loss dari nasabah pemegang kartu kredit lebih dari 2 penerbit namun pendapatannya kurang dari Rp 10 juta. Bambang Karsono Adi, Head of Cards & Merchant Business Consumer Banking CIMB Niaga menyebutkan, pihaknya telah menghitung adanya potensi koreksi pemilikan kartu kredit dari aturan ini, sebanyak 30.000 kartu.
CIMB Niaga tangkal penurunan bisnis kartu kredit
JAKARTA. Meski terhadang aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit yang dirilis Bank Indonesia (BI), perbankan tetap percaya diri mematok target optimistis di bisnis kartu kredit. Revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), diantaranya adalah mengenai calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp 10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit. Menanggapi aturan ini, tentu terdapat potensial loss dari nasabah pemegang kartu kredit lebih dari 2 penerbit namun pendapatannya kurang dari Rp 10 juta. Bambang Karsono Adi, Head of Cards & Merchant Business Consumer Banking CIMB Niaga menyebutkan, pihaknya telah menghitung adanya potensi koreksi pemilikan kartu kredit dari aturan ini, sebanyak 30.000 kartu.