KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) pada 10 Maret 2020 silam menerbitkan instrumen Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020. Merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), instrumen sukuk mudharabah tersebut memiliki nilai sebesar Rp 1 triliun. Adapun instrumen tersebut dibagi ke dalam tiga jenis berdasarkan lama tenornya. Pertama, senilai Rp 332 miliar yang jatuh tempo pada 7 April 2021. Kedua, senilai Rp 287 miliar yang jatuh tempo pada 27 Maret 2023. Ketiga, senilai Rp 391 miliar 27 Maret 2025. Sementara untuk suku bunga, ketiganya menggunakan bagi hasil floating sebagai acuan. Baca Juga: Pilah pilih obligasi korporasi? Simak saran analis berikut ini
CIMB Niaga terbitkan sukuk dengan bagi hasil floating, seperti apa prospeknya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) pada 10 Maret 2020 silam menerbitkan instrumen Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020. Merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), instrumen sukuk mudharabah tersebut memiliki nilai sebesar Rp 1 triliun. Adapun instrumen tersebut dibagi ke dalam tiga jenis berdasarkan lama tenornya. Pertama, senilai Rp 332 miliar yang jatuh tempo pada 7 April 2021. Kedua, senilai Rp 287 miliar yang jatuh tempo pada 27 Maret 2023. Ketiga, senilai Rp 391 miliar 27 Maret 2025. Sementara untuk suku bunga, ketiganya menggunakan bagi hasil floating sebagai acuan. Baca Juga: Pilah pilih obligasi korporasi? Simak saran analis berikut ini