JAKARTA. Bank CIMB Niaga terseret dalam pusaran kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Falcon Asia Resources Management. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan melarang bank milik korporasi asal Malaysia itu menjalankan fungsi kustodian untuk setiap produk baru reksadana. Sanksi itu dijatuhkan terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan tandatangan nasabah oleh manajemen Falcon Asia atas produk reksadana Falcon Asia Optima Plus. CIMB Niaga bertindak selaku bank kustodian atas produk reksadana Falcon Asia. Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto, menjelaskan, CIMB Niaga sejatinya boleh menjalankan fungsi kustodian. "Tapi tidak boleh menerima produk reksadana baru. Kalau cuma subscribe dan redemption bisa," ujar Djoko. Tapi dia tak menyebutkan batas waktu sanksi tersebut.
CIMB terseret praktik penggelapan Falcon
JAKARTA. Bank CIMB Niaga terseret dalam pusaran kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Falcon Asia Resources Management. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan melarang bank milik korporasi asal Malaysia itu menjalankan fungsi kustodian untuk setiap produk baru reksadana. Sanksi itu dijatuhkan terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan tandatangan nasabah oleh manajemen Falcon Asia atas produk reksadana Falcon Asia Optima Plus. CIMB Niaga bertindak selaku bank kustodian atas produk reksadana Falcon Asia. Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto, menjelaskan, CIMB Niaga sejatinya boleh menjalankan fungsi kustodian. "Tapi tidak boleh menerima produk reksadana baru. Kalau cuma subscribe dan redemption bisa," ujar Djoko. Tapi dia tak menyebutkan batas waktu sanksi tersebut.