KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PIR) melalui anak usahanya, Plaza Lifestyle Prima (PLP), mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Cinemaxx Global Pasifik. Gugatan diajukan menyusul dugaan telah lalainya perusahaan yang lebih dikenal sebagai Cinemaxx itu, dalam menyelesaikan tunggakan tagihan dan kewajibannya. Dalam keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, gugatan itu diajukan Direktur Utama PT PLP yang juga direktur PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PIR), Arnes Lukman, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 24 Oktober 2017. Sesuai perjanjian sewa yang disepakati bersama pada 16 Juli 2014 lalu, PT PLP sebelumnya telah melayangkan peringatan/teguran/somasi secara tertulis beberapa kali ke Cinemaxx. Namun, peringatan tersebut rupanya tidak digubris. "Adapun total kewajiban CINEMAXX kepada PT PLP adalah sebesar Rp 48,291 miliar," demikian bunyi keterangan tertulis, Kamis (26/10).
Cinemaxx digugat Plaza Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PIR) melalui anak usahanya, Plaza Lifestyle Prima (PLP), mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Cinemaxx Global Pasifik. Gugatan diajukan menyusul dugaan telah lalainya perusahaan yang lebih dikenal sebagai Cinemaxx itu, dalam menyelesaikan tunggakan tagihan dan kewajibannya. Dalam keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, gugatan itu diajukan Direktur Utama PT PLP yang juga direktur PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PIR), Arnes Lukman, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 24 Oktober 2017. Sesuai perjanjian sewa yang disepakati bersama pada 16 Juli 2014 lalu, PT PLP sebelumnya telah melayangkan peringatan/teguran/somasi secara tertulis beberapa kali ke Cinemaxx. Namun, peringatan tersebut rupanya tidak digubris. "Adapun total kewajiban CINEMAXX kepada PT PLP adalah sebesar Rp 48,291 miliar," demikian bunyi keterangan tertulis, Kamis (26/10).