Cipaganti berjanji akan lunasi utang



JAKARTA. Anggota Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada bisa sedikit bernafas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memerintahkan koperasi ini melakukan restrukturisasi utang atawa masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hakim menilai, koperasi ini terbukti memiliki utang jatuh tempo kepada Yetty Rosmayawati dan Rini Nur Indriyati mencapai Rp 15,3 juta. " Koperasi Cipaganti dalam PKPU sementara 45 hari ke depan," kata Hakim Iim Nurohim, Senin (19/5).

Adapun, utang ini berasal dari perjanjian kerjasama penyertaan dan pengelolaan modal mitra Koperasi Cipaganti. Merujuk akta no 41 tanggal 7 Januari 2014, Yetty menanamkan modal Rp 250 juta. Yetty berhak menerima bagi hasil Rp 4,5 juta setiap bulan selama 36 kali dalam jangka waktu tiga tahun.


Sementara, Rini menyertakan modal Rp 200 juta berdasarkan akta No.17, tanggal 3 Juli 2013. Rini berhak atas keuntungan Rp 3,6 juta setiap bulannya. Rini kemudian memperpanjang kerjasama, 23 Oktober 2013 melalui akta No.147, dengan menambah modal Rp 200 juta. Ia mendapat tambahan imbal hasil Rp 3,4 juta per bulan hingga 1 November 2015 mendatang.

Tapi, pembayaran keuntungan yang dijanjikan macet mulai Maret 2014. Alhasil, utang Koperasi Cipaganti yang telah jatuh tempo plus denda 0,1% per hari dan imbal hasil yang tak bisa ditagih mencapai Rp 15,3 juta. Meski nilai utangnya kecil, Koperasi Cipaganti sudah memenuhi syarat untuk digugat PKPU.

Koperasi Cipaganti juga memiliki kreditur lain yakni Suzana Sumanto dengan tagihan Rp 200 juta serta Indradjit Raswanto Seto Rp 100 juta. Agar PKPU lancar, Hakim mengangkat Kristandar Dinata, Mappajanci Ridwan Saleh dan Andreas D.Sukmana sebagai pengurus PKPU.

Atas putusan PKPU, kuasa hukum Yetty dan Rini, Rusli Ardiansyah Lubis mengaku puas dan ada solusi atas pelunasan tagihan mereka. "Berharap ada proposal yang ditawarkan," katanya.

Kuasa hukum Koperasi Cipaganti Roy Emron mengaku akan kooperatif dan berjanji melunasi utang-utangnya. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia