JAKARTA. Anggota Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada bisa sedikit bernafas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memerintahkan koperasi ini melakukan restrukturisasi utang atawa masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hakim menilai, koperasi ini terbukti memiliki utang jatuh tempo kepada Yetty Rosmayawati dan Rini Nur Indriyati mencapai Rp 15,3 juta. " Koperasi Cipaganti dalam PKPU sementara 45 hari ke depan," kata Hakim Iim Nurohim, Senin (19/5). Adapun, utang ini berasal dari perjanjian kerjasama penyertaan dan pengelolaan modal mitra Koperasi Cipaganti. Merujuk akta no 41 tanggal 7 Januari 2014, Yetty menanamkan modal Rp 250 juta. Yetty berhak menerima bagi hasil Rp 4,5 juta setiap bulan selama 36 kali dalam jangka waktu tiga tahun.
Cipaganti berjanji akan lunasi utang
JAKARTA. Anggota Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada bisa sedikit bernafas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memerintahkan koperasi ini melakukan restrukturisasi utang atawa masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hakim menilai, koperasi ini terbukti memiliki utang jatuh tempo kepada Yetty Rosmayawati dan Rini Nur Indriyati mencapai Rp 15,3 juta. " Koperasi Cipaganti dalam PKPU sementara 45 hari ke depan," kata Hakim Iim Nurohim, Senin (19/5). Adapun, utang ini berasal dari perjanjian kerjasama penyertaan dan pengelolaan modal mitra Koperasi Cipaganti. Merujuk akta no 41 tanggal 7 Januari 2014, Yetty menanamkan modal Rp 250 juta. Yetty berhak menerima bagi hasil Rp 4,5 juta setiap bulan selama 36 kali dalam jangka waktu tiga tahun.