Jakarta. Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKG) menilai Riza Rahmat dan Irene Bela bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan pembatalan perdamaian. Hal itu ia sampaikan dalam eksepsi jawaban, Rabu (10/8). Dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, kuasa hukum KCKG Fredie Soethiono menjelaskan, memang kedua penggugat merupakan para kreditur KCKG dalam proses PKPU. Tapi, dalam kaitannya dengan putusan homologasi maka seharusnya yang mengajukan gugatan pembatalan perdamaian adalah Komite Inveatasi Mitra Usaha (KIMU). "Hal itu sudah disepakati dan tertuang dalam fungsi dan tugas pokok KIMU menurut putusan homologasi pada 23 Juli 2014," tulis Fredie. Sekadar tahu saja, dalam jawabannya, pihak KCKG mengajukan tiga eksepsi.
Cipaganti: Hanya KIMU yang bisa cabut perdamaian
Jakarta. Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKG) menilai Riza Rahmat dan Irene Bela bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan pembatalan perdamaian. Hal itu ia sampaikan dalam eksepsi jawaban, Rabu (10/8). Dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, kuasa hukum KCKG Fredie Soethiono menjelaskan, memang kedua penggugat merupakan para kreditur KCKG dalam proses PKPU. Tapi, dalam kaitannya dengan putusan homologasi maka seharusnya yang mengajukan gugatan pembatalan perdamaian adalah Komite Inveatasi Mitra Usaha (KIMU). "Hal itu sudah disepakati dan tertuang dalam fungsi dan tugas pokok KIMU menurut putusan homologasi pada 23 Juli 2014," tulis Fredie. Sekadar tahu saja, dalam jawabannya, pihak KCKG mengajukan tiga eksepsi.