JAKARTA. Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada memberikan tanggapan terkait tersendatnya pembayaran imbal hasil kepada investor. Dalam keterangan resminya kepada KONTAN, Cipaganti menegaskan bahwa pembayaran imbal hasil koperasi bukan macet, tapi terlambat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan tersebut.Pertama, harga batubara mengalami penurunan harga sejak tahun 2012 yang menyebabkan koperasi turut mengalami penurunan pendapatan. Kedua, adanya Undang-Undang Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengelolaan dan pemurnian mineral. "Peraturan tersebut berdampak pada adanya larangan ekspor hasil tambang mineral dalam bentuk bahan baku sehingga aktivitas pertambangan mengalami penurunan," jelas Cece Kadarisman, Sekretaris Koperasi Cipaganti. Terkait hal itu, lanjut Cece, pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah. Di antaranya melakukan investor gathering yang dihadiri sekitar 800 orang mitra usaha dan menyampaikan rencana pemulihan dan stabilisasi kewajiban atau bagi hasil kepada mitra usaha."Sebagian besar mitra usaha memahami kondisi yang terjadi dan menyetujui rencana yang kami sampaikan," tambah Cece. Pernyataan Cipaganti ini sekaligus merupakan tanggapan atas artikel di KONTAN online berjudul: Koperasi Cipaganti telat bayar bunga investor (http://investasi.kontan.co.id/news/koperasi-cipaganti-telat-bayar-bunga-investor ) dan harian KONTAN yang berjudul: Imbal Hasil Koperasi Cipaganti Mulai Macet edisi Selasa, 15 April 2014. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cipaganti: Imbal hasil bukan macet, tapi terlambat
JAKARTA. Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada memberikan tanggapan terkait tersendatnya pembayaran imbal hasil kepada investor. Dalam keterangan resminya kepada KONTAN, Cipaganti menegaskan bahwa pembayaran imbal hasil koperasi bukan macet, tapi terlambat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan tersebut.Pertama, harga batubara mengalami penurunan harga sejak tahun 2012 yang menyebabkan koperasi turut mengalami penurunan pendapatan. Kedua, adanya Undang-Undang Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengelolaan dan pemurnian mineral. "Peraturan tersebut berdampak pada adanya larangan ekspor hasil tambang mineral dalam bentuk bahan baku sehingga aktivitas pertambangan mengalami penurunan," jelas Cece Kadarisman, Sekretaris Koperasi Cipaganti. Terkait hal itu, lanjut Cece, pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah. Di antaranya melakukan investor gathering yang dihadiri sekitar 800 orang mitra usaha dan menyampaikan rencana pemulihan dan stabilisasi kewajiban atau bagi hasil kepada mitra usaha."Sebagian besar mitra usaha memahami kondisi yang terjadi dan menyetujui rencana yang kami sampaikan," tambah Cece. Pernyataan Cipaganti ini sekaligus merupakan tanggapan atas artikel di KONTAN online berjudul: Koperasi Cipaganti telat bayar bunga investor (http://investasi.kontan.co.id/news/koperasi-cipaganti-telat-bayar-bunga-investor ) dan harian KONTAN yang berjudul: Imbal Hasil Koperasi Cipaganti Mulai Macet edisi Selasa, 15 April 2014. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News