KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan bahwa perlindungan konsumen di era digital masih masih perlu ditingkatkan. Meskipun pemerintah telah berupaya memperbarui peraturan untuk mengakomodir perkembangan ekonomi digital yang rumit perbaikan diperlukan dari segi penegakan peraturan. Peneliti CIPS Tiola Allain mengatakan perlindungan konsumen merupakan faktor yang membutuhkan perhatian lebih dalam industri e-commerce dan teknologi finansial (fintech) di Indonesia. “Upaya preventif melalui edukasi konsumen dan peningkatan literasi keuangan diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen, yang saat ini sebagian besar diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (6/1).
CIPS: Perlindungan Konsumen di Era Digital Perlu Ditingkatkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan bahwa perlindungan konsumen di era digital masih masih perlu ditingkatkan. Meskipun pemerintah telah berupaya memperbarui peraturan untuk mengakomodir perkembangan ekonomi digital yang rumit perbaikan diperlukan dari segi penegakan peraturan. Peneliti CIPS Tiola Allain mengatakan perlindungan konsumen merupakan faktor yang membutuhkan perhatian lebih dalam industri e-commerce dan teknologi finansial (fintech) di Indonesia. “Upaya preventif melalui edukasi konsumen dan peningkatan literasi keuangan diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen, yang saat ini sebagian besar diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (6/1).