JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol. RUU yang kerap dikenal dengan RUU Minol ini memang mendatangkan polemik baru di industri minuman beralkohol. Tidak hanya itu, RUU Minol juga disinyalir akan berdampak bagi kehidupan sosial. Riset yang dilakukan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan terdapat korelasi yang kuat antara korban minuman alkohol oplosan dengan daerah yang melarang penjualan minuman beralkohol legal. Hasil riset mencatat, setidaknya dari total korban alkohol oplosan sejak tahun 2013, 83% korban datang dari kabupaten/kota di Pulau Jawa yang melarang penjualan dan konsumsi alkohol secara total maupun parsial. Sementara, berdasarkan laporan media, setidaknya terdapat 629 korban di Pulau Jawa yang meninggal akibat meminum alkohol ilegal (oplosan) sejak tahun 2013.
CIPS: RUU Minol berisiko tinggi bagi publik
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol. RUU yang kerap dikenal dengan RUU Minol ini memang mendatangkan polemik baru di industri minuman beralkohol. Tidak hanya itu, RUU Minol juga disinyalir akan berdampak bagi kehidupan sosial. Riset yang dilakukan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan terdapat korelasi yang kuat antara korban minuman alkohol oplosan dengan daerah yang melarang penjualan minuman beralkohol legal. Hasil riset mencatat, setidaknya dari total korban alkohol oplosan sejak tahun 2013, 83% korban datang dari kabupaten/kota di Pulau Jawa yang melarang penjualan dan konsumsi alkohol secara total maupun parsial. Sementara, berdasarkan laporan media, setidaknya terdapat 629 korban di Pulau Jawa yang meninggal akibat meminum alkohol ilegal (oplosan) sejak tahun 2013.