KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Cipta Dana Gadai. Pemberin izin tersebut berdasarkan surat keputusan nomor KEP-140/NB.1/2020 pada 23 Juli 2020. Surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini, Selasa (4/8), menyebutkan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan anggota dewan komisioner. Baca Juga: Sanksi pembekuan dicabut OJK, Intensif Multi Finance bisa beroperasi kembali
Cipta Dana Gadai kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Cipta Dana Gadai. Pemberin izin tersebut berdasarkan surat keputusan nomor KEP-140/NB.1/2020 pada 23 Juli 2020. Surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini, Selasa (4/8), menyebutkan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan anggota dewan komisioner. Baca Juga: Sanksi pembekuan dicabut OJK, Intensif Multi Finance bisa beroperasi kembali