KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan gencar melakukan ekstensifikasi perpajakan guna mendongkrak penerimaan pajak. Salah satunya dengan memburu pajak orang kaya alias para crazy rich. Seperti yang diketahui, para crazy rich dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun tersebut membayar pajak dengan tarif 35% yang sebelumnya sebesar 30%. Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Ciptakan Keadilan, Sri Mulyani Incar Pajak Para Crazy Rich
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan gencar melakukan ekstensifikasi perpajakan guna mendongkrak penerimaan pajak. Salah satunya dengan memburu pajak orang kaya alias para crazy rich. Seperti yang diketahui, para crazy rich dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun tersebut membayar pajak dengan tarif 35% yang sebelumnya sebesar 30%. Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).