KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga November, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup 385 aplikasi dan website layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (fintech lending). Dalam data rekap blokir aplikasi fintech yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/11) terdiri dari 76 situs website, satu normalisasi website, 309 aplikasi, dan dua normalisasi aplikasi. Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko memastikan tidak ada anggota AFPI yang termasuk dalam data rekap blokir aplikasi fintech tersebut. Ia menyambut baik tindakan penegak hukum atas langkah pemblokiran fintech ilegal sebagai usaha untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melakukan transaksi melalui fintech.
Ciptakan rasa aman bagi masyarakat, fintech legal akan cantumkan logo asosiasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga November, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup 385 aplikasi dan website layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (fintech lending). Dalam data rekap blokir aplikasi fintech yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/11) terdiri dari 76 situs website, satu normalisasi website, 309 aplikasi, dan dua normalisasi aplikasi. Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko memastikan tidak ada anggota AFPI yang termasuk dalam data rekap blokir aplikasi fintech tersebut. Ia menyambut baik tindakan penegak hukum atas langkah pemblokiran fintech ilegal sebagai usaha untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melakukan transaksi melalui fintech.