Ciptakan rasa aman bagi masyarakat, fintech legal akan cantumkan logo asosiasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga November, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup 385 aplikasi dan website layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (fintech lending).

Dalam data rekap blokir aplikasi fintech yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/11) terdiri dari 76 situs website, satu normalisasi website, 309 aplikasi, dan dua normalisasi aplikasi.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko memastikan tidak ada anggota AFPI yang termasuk dalam data rekap blokir aplikasi fintech tersebut. Ia menyambut baik tindakan penegak hukum atas langkah pemblokiran fintech ilegal sebagai usaha untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melakukan transaksi melalui fintech.


“Langkah yang dilakukan penegak hukum ini bersumber dari laporan masyarakat kepada Satgas OJK, Cybercrime dan Kominfo. Adanya laporan kepada tiga pihak itu kemudian diteruskan kepada perusahaan mesin pencari Google untuk dilakukan langkah pemblokiran,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (26/11).

Menurutnya, dengan diblokirnya fintech ilegal, kepercayaan konsumen semakin bertambah. Bahwa kemungkinan masyarakat terjerat di fintech ilegal semakin kecil.

“AFPI tidak dalam posisi mampu mencegah fintech melakukan kegiatan ilegal. Yang AFPI lakukan adalah mengedukasi masyarakat untuk menggunakan fintech terdaftar,” tambahnya.

Sunu juga mengatakan, dalam waktu dekat seluruh anggota AFPI akan mencantumkan logo asosiasi di setiap website dan aplikasi masing-masing.

“Langkah ini dilakukan agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat melakukan transaksi melalui fintech,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi