KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti hingga Desember 2021. Sebelumnya dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya sampai Agustus 2021. Dalam hal ini pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) mengatakan, perpanjangan insentif PPN DTP tentunya akan memberikan dampak positif terhadap penjualan Ciputra.
CTRA Chart by TradingView