KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 tentang penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar tentu akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi peningkatan pasar properti, khususnya rumah dan apartemen. Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi mengatakan adanya kebijakan insentif PPN, tercatat sampai dengan Februari 2021, CTRA berhasil meraup penjualan hingga Rp 1,1 triliun. “Mudah-mudahan di bulan Maret ini dengan adanya insentif PPN yang ditanggung Pemerintah kita juga akan membukukan transaksi di atas Rp 500 miliar,” ujar Harun kepada Kontan.co.id, Rabu (7/3).
CTRA Chart by TradingView