Ciputra Development (CTRA) nilai aturan pemilikan rumah susun perlu dipertegas lagi



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no. 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik menuai kontra dari berbagai kalangan.

Pasalnya asas one man one vote dalam aturan tersebut dirasa merugikan pemilik properti yang memiliki lebih dari satu unit di dalam rumah susun (rusun) komersial. Pakar properti Erwin Kallo sebelumnya mengkritisi aturan tersebut. Menurutnya aturan ini lebih cocok untuk rusunami ketimbang rusun komersial, sebab dalam aturan tersebut tidak ada penegasan jenis rusun yang diatur. PT. Ciputra Development Tbk juga angkat suara terkait polemik ini. Direktur Ciputra Development Artadinata Djangkar berpendapat bahwa aturan one man one vote itu bukanlah solusi yang konkret mengingat banyak penghuni yang punya lebih dari satu unit, namun suara dalam kepengurusan dibatasi satu kali saja. Menurutnya, aturan tersebut masih belum melingkupi kemungkinan-kemungkinan lain yang terjadi di dalam rusun komersial.

Padahal direktur emiten properti berkode saham CTRA ini beranggapan aturan ini positif untuk menghindari keluhan dalam kepengurusan P3SRS misalnya pengelolaan uang yang tidak transparan, bahkan penyalahgunaan wewenang. "Jika masalahnya seperti itu, kenapa tidak melihat kepada kepengurusan perusahaan publik dimana ada direktur atau komisaris independen, komite audit, auditor keuangan dan sebagainya yang diawasi OJK. Prinsip serupa bisa diterapkan dalam pengelolaan rumah susun," jelas Arta kepada Kontan.co.id, Jumat (22/2). Lagipula menurutnya industri properti sudah berkembang pesat. Banyak gedung kantor strata title dan apartemen yang setengah luasannya dimiliki oleh sebuah perusahaan dan dikelola sebagai hotel atau serviced apartment.


"Kan aneh sekali jika si pemilik hotel kehilangan hak untuk mengelola hotelnya sendiri karena hanya punya satu vote dan berisiko menerima kepengurusan yang belum jelas," tutur Arta. Ia berharap setidaknya ada pengecualian dalam Permen dan Pergub tersebut terhadap bangunan campuran atau mixed-used, di mana sebagian gedung dimiliki oleh satu pihak tertentu.

"Saya rasa diperlukan penegasan agar bangunan semacam ini tidak termasuk dalam obyek Permen dan Pergub tersebut, untuk memenuhi azas keadilan bahwa pemilik bagian gedung tersebut dapat dengan tenang mengelola asetnya sendiri," harapnya. Kendati begitu, Arta berpandangan bahwa aturan ini tidak akan berefek nyata kepada penjualan unit rusun. "Kebanyakan pembeli tidak paham tentang P3SRS jadi dampak ke penjualan tidak akan besar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini