KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no. 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik menuai kontra dari berbagai kalangan. Pasalnya asas one man one vote dalam aturan tersebut dirasa merugikan pemilik properti yang memiliki lebih dari satu unit di dalam rumah susun (rusun) komersial. Pakar properti Erwin Kallo sebelumnya mengkritisi aturan tersebut. Menurutnya aturan ini lebih cocok untuk rusunami ketimbang rusun komersial, sebab dalam aturan tersebut tidak ada penegasan jenis rusun yang diatur. PT. Ciputra Development Tbk juga angkat suara terkait polemik ini. Direktur Ciputra Development Artadinata Djangkar berpendapat bahwa aturan one man one vote itu bukanlah solusi yang konkret mengingat banyak penghuni yang punya lebih dari satu unit, namun suara dalam kepengurusan dibatasi satu kali saja. Menurutnya, aturan tersebut masih belum melingkupi kemungkinan-kemungkinan lain yang terjadi di dalam rusun komersial. Padahal direktur emiten properti berkode saham CTRA ini beranggapan aturan ini positif untuk menghindari keluhan dalam kepengurusan P3SRS misalnya pengelolaan uang yang tidak transparan, bahkan penyalahgunaan wewenang. "Jika masalahnya seperti itu, kenapa tidak melihat kepada kepengurusan perusahaan publik dimana ada direktur atau komisaris independen, komite audit, auditor keuangan dan sebagainya yang diawasi OJK. Prinsip serupa bisa diterapkan dalam pengelolaan rumah susun," jelas Arta kepada Kontan.co.id, Jumat (22/2). Lagipula menurutnya industri properti sudah berkembang pesat. Banyak gedung kantor strata title dan apartemen yang setengah luasannya dimiliki oleh sebuah perusahaan dan dikelola sebagai hotel atau serviced apartment.
Ciputra Development (CTRA) nilai aturan pemilikan rumah susun perlu dipertegas lagi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no. 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik menuai kontra dari berbagai kalangan. Pasalnya asas one man one vote dalam aturan tersebut dirasa merugikan pemilik properti yang memiliki lebih dari satu unit di dalam rumah susun (rusun) komersial. Pakar properti Erwin Kallo sebelumnya mengkritisi aturan tersebut. Menurutnya aturan ini lebih cocok untuk rusunami ketimbang rusun komersial, sebab dalam aturan tersebut tidak ada penegasan jenis rusun yang diatur. PT. Ciputra Development Tbk juga angkat suara terkait polemik ini. Direktur Ciputra Development Artadinata Djangkar berpendapat bahwa aturan one man one vote itu bukanlah solusi yang konkret mengingat banyak penghuni yang punya lebih dari satu unit, namun suara dalam kepengurusan dibatasi satu kali saja. Menurutnya, aturan tersebut masih belum melingkupi kemungkinan-kemungkinan lain yang terjadi di dalam rusun komersial. Padahal direktur emiten properti berkode saham CTRA ini beranggapan aturan ini positif untuk menghindari keluhan dalam kepengurusan P3SRS misalnya pengelolaan uang yang tidak transparan, bahkan penyalahgunaan wewenang. "Jika masalahnya seperti itu, kenapa tidak melihat kepada kepengurusan perusahaan publik dimana ada direktur atau komisaris independen, komite audit, auditor keuangan dan sebagainya yang diawasi OJK. Prinsip serupa bisa diterapkan dalam pengelolaan rumah susun," jelas Arta kepada Kontan.co.id, Jumat (22/2). Lagipula menurutnya industri properti sudah berkembang pesat. Banyak gedung kantor strata title dan apartemen yang setengah luasannya dimiliki oleh sebuah perusahaan dan dikelola sebagai hotel atau serviced apartment.