Ciputra kebut pembangunan superblok kedua akhir tahun ini



SURABAYA. PT Ciputra Surya Tbk (CTRS) makin agresif berekspansi. Usai meresmikan Ciputra World Surabaya, yang merupakan tahap pertama proyek superblok di kawasan bisnis Surabaya tersebut, emiten properti ini sudah siap melanjutkan proyek tahap kedua yakni pembangunan hotel. Sutoto Yakobus, Direktur Ciputra Surya, mengungkapkan, kuartal empat 2011 ini, CTRS akan memulai pembangunan hotel berkapasitas 240 kamar, melengkapi keberadaan mall dan apartemen di kawasan tersebut. "Nilai investasinya Rp 400 juta per kamar," kata dia, akhir pekan lalu. Proyek superblok ini dibangun di atas lahan seluas sembilan hektare dan diperkirakan bakal memakan waktu penyelesaian selama delapan tahun. Proyek superblok ini akan terdiri atas mall, dua hotel, dan apartment tower. Tahap pertama, Ciputra Surya sudah memanfaatkan 3,5 hektare lahan untuk mall Ciputra World Surabaya dan apartemen dua tower yang memakan investasi senilai Rp 1,1 triliun. Tutut Gunaedi, Marketing Manager Apartment, menambahkan, sejauh ini untuk apartemen, 95% dari 415 unit apartment sudah terjual. "Tinggal 20 unit saja," kata dia. Dengan harga per unit Rp 1 miliar-Rp 2,5 miliar, kebanyakan terjual untuk end user. Ciputra Surya juga siap melanjutkan pembangunan tower apartemen kedua Universitas Ciputra (UC) di kawasan Citraland. Andy Soegiardjo, General Manager Citraland, menuturkan, pembangunan apartemen tower pertama sudah tuntas bahkan sudah terjual hampir seluruhnya. "Dsri 504 unit, kini sisanya 30 unit," jelas dia. Harga per unit apartemen untuk mahasiswa tersebut mulai Rp 240 juta. Untuk tower kedua, Ciputra membangun 514 unit dengan kisaran harga Rp 240 juta - Rp 490 juta. Pembangunan apartemen di lingkungan Universitas Ciputra ini merupakan salah satu bagian dari masterplan Citraland yang direncanakan terdiri atas Ciputra Golf, Club and Hotel, Sekolah Ciputra, Ciputra Waterpark, UC Town terdiri atas UC Apartment dan UC Walk, dan seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can