KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa kasus fraud di asuransi kesehatan rentan terjadi, termasuk Indonesia. OJK bahkan memperkirakan fraud asuransi kesehatan di Indonesia mencapai 5% dari total klaim. Menanggapi fenomena itu, PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) berharap ketentuan dalam Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, termasuk mekanisme co-payment atau pembagian risiko, dapat menekan potensi fraud. "Dengan mekanisme co-payment, diharapkan nasabah dapat lebih bijaksana dalam menggunakan asuransi kesehatan, sehingga dapat menekan potensi fraud dalam hal moral hazard, abuse, dan overtreatment yang selama ini menjadi penyebab kenaikan premi asuransi kesehatan di samping faktor inflasi kesehatan," ungkap Direktur Ciputra Life Listianawati Sugiyanto kepada Kontan, Minggu (15/6).
Ciputra Life Berharap Adanya SEOJK Asuransi Kesehatan Bisa Menekan Potensi Fraud
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa kasus fraud di asuransi kesehatan rentan terjadi, termasuk Indonesia. OJK bahkan memperkirakan fraud asuransi kesehatan di Indonesia mencapai 5% dari total klaim. Menanggapi fenomena itu, PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) berharap ketentuan dalam Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, termasuk mekanisme co-payment atau pembagian risiko, dapat menekan potensi fraud. "Dengan mekanisme co-payment, diharapkan nasabah dapat lebih bijaksana dalam menggunakan asuransi kesehatan, sehingga dapat menekan potensi fraud dalam hal moral hazard, abuse, dan overtreatment yang selama ini menjadi penyebab kenaikan premi asuransi kesehatan di samping faktor inflasi kesehatan," ungkap Direktur Ciputra Life Listianawati Sugiyanto kepada Kontan, Minggu (15/6).
TAG: