KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menyatakan dukungannya terhadap upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperbaiki dan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Salah satu ketentuan dalam RSEOJK mengatur bahwa produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat rawat jalan harus menerapkan pembagian risiko (co-insurance), di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib menanggung minimal 10% dari total klaim. Direktur Ciputra Life Listianawati Sugiyanto menyatakan harapannya bahwa regulasi ini dapat membawa dampak positif baik bagi perusahaan asuransi maupun masyarakat luas.
Ciputra Life Dukung Upaya OJK Perkuat Asuransi Kesehatan Lewat Co-Insurance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menyatakan dukungannya terhadap upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperbaiki dan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Salah satu ketentuan dalam RSEOJK mengatur bahwa produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat rawat jalan harus menerapkan pembagian risiko (co-insurance), di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib menanggung minimal 10% dari total klaim. Direktur Ciputra Life Listianawati Sugiyanto menyatakan harapannya bahwa regulasi ini dapat membawa dampak positif baik bagi perusahaan asuransi maupun masyarakat luas.