Ciputra Life Lakukan Beragam Langkah Persiapan Jelang POJK Asuransi Kesehatan Berlaku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board (MAB) hingga risk sharing atau co-payment.

Mengenai hal itu, PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) telah melakukan berbagai langkah persiapan untuk memastikan pemenuhan POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan tersebut, seperti penguatan kapabilitas medis, penguatan manajemen risiko, dan persiapan penyesuian produk asuransi kesehatan kumpulan. 

"Tentunya selain koordinasi intensif di internal perusahaan, Ciputra Life juga terus berkoordinasi dengan pihak ketiga dan mitra perusahaan untuk memastikan implementasi dapat berjalan selaras dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator," kata Direktur Ciputra Life Listianawati Sugiyanto kepada Kontan, Kamis (12/3/2026).


Baca Juga: Ciputra Life Sebut Ketidakpastian Ekonomi Global Jadi Tantangan Investasi pada 2026

Listianawati menerangkan terdapat sejumlah hal yang masih dalam proses penyesuaian dan perlu terus disempurnakan terkait implementasi POJK 36/2025. Dia bilang pekerjaan rumah yang masih terus disempurnakan, seperti peningkatan digitalisasi sistem informasi.

"Meskipun demikian, Ciputra life optimis dapat memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Listianawati memandang terbitnya POJK 36/2025 merupakan langkah regulator yang sangat positif dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan secara menyeluruh. Dia bilang POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan tentunya tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan. 

Baca Juga: Ciputra Life Beberkan Tantangan yang Bisa Pengaruhi Pertumbuhan Premi pada 2026

Akan tetapi, diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi kesehatan, menciptakan industri yang lebih sehat, berdaya tahan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat ke depan.

Ciputra Life mengaku optimistis dengan adanya sinergi dan koordinasi yang kuat antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, regulator, layanan kesehatan, dan perusahaan asuransi, dapat memberikan dampak positif terhadap ekosistem asuransi kesehatan. 

Baca Juga: Pembayaran Klaim Ciputra Life Tembus Rp 146 Miliar, Naik 68% Sepanjang 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News