KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board (MAB) hingga risk sharing atau co-payment. Mengenai hal itu, PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) telah melakukan berbagai langkah persiapan untuk memastikan pemenuhan POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan tersebut, seperti penguatan kapabilitas medis, penguatan manajemen risiko, dan persiapan penyesuian produk asuransi kesehatan kumpulan. "Tentunya selain koordinasi intensif di internal perusahaan, Ciputra Life juga terus berkoordinasi dengan pihak ketiga dan mitra perusahaan untuk memastikan implementasi dapat berjalan selaras dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator," kata Direktur Ciputra Life Listianawati Sugiyanto kepada Kontan, Kamis (12/3/2026).
Ciputra Life Lakukan Beragam Langkah Persiapan Jelang POJK Asuransi Kesehatan Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board (MAB) hingga risk sharing atau co-payment. Mengenai hal itu, PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) telah melakukan berbagai langkah persiapan untuk memastikan pemenuhan POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan tersebut, seperti penguatan kapabilitas medis, penguatan manajemen risiko, dan persiapan penyesuian produk asuransi kesehatan kumpulan. "Tentunya selain koordinasi intensif di internal perusahaan, Ciputra Life juga terus berkoordinasi dengan pihak ketiga dan mitra perusahaan untuk memastikan implementasi dapat berjalan selaras dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator," kata Direktur Ciputra Life Listianawati Sugiyanto kepada Kontan, Kamis (12/3/2026).