KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJk tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) mendukung upaya OJK untuk memperbaiki dan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui SEOJK 7/2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, termasuk adanya mekanisme Coordination of Benefit.
Ciputra Life: Mekanisme Coordination of Benefit Asuransi Kesehatan Berdampak Baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJk tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) mendukung upaya OJK untuk memperbaiki dan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui SEOJK 7/2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, termasuk adanya mekanisme Coordination of Benefit.
TAG: