KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Salah satu aturan yang tertuang adalah penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Adapun OJK menargetkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan KAPJ pada akhir 2026. Dalam mengimplementasikan KAPJ, PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menyatakan saat ini masih dalam tahap persiapan, antara lain koordinasi dengan asosiasi dan Third Party Administrator (TPA). "Persiapan itu merupakan bagian dari upaya kami untuk mendukung pengelolaan klaim kesehatan yang lebih terkoordinasi, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Direktur Ciputra Life Listianawati Sugiyanto kepada Kontan, Rabu (14/10/2026).
Ciputra Life pada Tahap Persiapan Implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Salah satu aturan yang tertuang adalah penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Adapun OJK menargetkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan KAPJ pada akhir 2026. Dalam mengimplementasikan KAPJ, PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menyatakan saat ini masih dalam tahap persiapan, antara lain koordinasi dengan asosiasi dan Third Party Administrator (TPA). "Persiapan itu merupakan bagian dari upaya kami untuk mendukung pengelolaan klaim kesehatan yang lebih terkoordinasi, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Direktur Ciputra Life Listianawati Sugiyanto kepada Kontan, Rabu (14/10/2026).
TAG: