KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurunkan batas maksimal
risk sharing (
copayment) dari 10% menjadi 5%. Direktur Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) Listianawati Sugiyanto menjelaskan bahwa mekanisme
risk sharing ini dapat memberi manfaat berupa harga premi yang lebih rendah bagi nasabah. Meski begitu, proyeksinya akan bervariasi sesuai besaran premi dan cakupan manfaat yang dipilih peserta, baik individu maupun korporasi.
“Namun, hal ini akan berbeda-beda disesuaikan dengan besaran premi dan cakupan benefit yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta individu atau peserta korporasi," kata Listi kepada Kontan, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Investasi SBN Ciputra Life Dominasi Portofolio, Begini Rinciannya Ia menambahkan,
risk sharing juga diharapkan dapat membantu menekan tren kenaikan premi asuransi kesehatan yang kerap dikeluhkan masyarakat serta menjaga limit manfaat peserta dengan lebih efektif. Kendati demikian, Ciputra Life tetap menyediakan pilihan produk tanpa
risk sharing. Saat ini, perusahaan memasarkan Ciputra Medical Insurance, produk asuransi kesehatan kumpulan yang bersifat
tailor made dan
customised untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam menjamin perlindungan kesehatan karyawan. Untuk menjaga daya tarik produk dengan skema
risk sharing, Ciputra Life berupaya untuk menerapkan strategi sosialisasi. Listi bilang, pihaknya aktif memberikan penjelasan mengenai dampak positif maupun negatif
risk sharing, sekaligus memastikan nasabah memahami perubahan aturan ini. “Kami justru melihat bahwa penerapan
risk sharing memberikan keuntungan bagi nasabah karena membuat premi lebih terjangkau dan menghindari kenaikan premi yang tinggi setiap tahun,” jelasnya. Hingga Agustus 2025, Ciputra Life membukukan total pendapatan premi sebesar Rp 328 miliar. Dari jumlah tersebut, kontribusi asuransi kesehatan korporasi mencapai sekitar 16%. Sebagai informasi, OJK telah menurunkan batas maksimal
co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% dari sebelumnya 10%. Ketentuan ini akan dimuat dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang ekosistem asuransi kesehatan. Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur
co-payment sebesar 10%. Selain itu, istilah copayment kini diganti menjadi risk sharing.Perubahan istilah tersebut merupakan usulan dari perwakilan konsumen. Baca Juga: Penurunan Suku Bunga BI Berdampak Positif Bagi Kinerja Investasi Ciputra Life Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Namun, perusahaan juga diperbolehkan menawarkan produk dengan skema
risk sharing. Selain itu, besaran premi dari kedua jenis produk tersebut harus disampaikan secara transparan kepada calon pemegang polis. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui perbandingan harga antara produk tanpa
risk sharing dan dengan risk sharing sebelum memutuskan untuk membeli. Lebih lanjut, terdapat pengecualian terhadap mekanisme
risk sharing.Untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan/atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi tanpa pembagian risiko. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News