KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menjadi salah satu perusahaan asuransi yang sudah mengimplementasikan PSAK 117 untuk laporan keuangan tahun 2025. Direktur Ciputra Life Then Henry Marten menerangkan versi terbaru itu memang mengikuti perkembangan di dunia internasional. Pada prinsipnya, dia bilang penerapan PSAK 117 untuk mengedepankan transparansi,
governance, dan keterlibatan antarperusahaan asuransi dengan industri lain.
Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham Bank Papan Pengembangan Saat IHSG Reli Henry mengatakan, ada sejumlah perbedaan penyajian di PSAK 117 dibandingkan versi sebelumnya. Dia bilang bahwa dasar ekonomis dari bisnis asuransi itu sendiri tidak ada perubahan dalam PSAK 117. Henry menyebut, standar akutansi keuangan terbaru itu hanya ada perubahan dalam hal pengukuran, penyajian, dan pengungkapan di dalam laporan keuangan. "Perubahannya mencakup pola pengakuan laba hingga definisi pendapatan," katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Henry menyampaikan berdasarkan PSAK versi lama, premi dan klaim itu tercatat dalam laporan keuangan. Namun, dia bilang dalam versi terbaru premi dan klaim itu tetap ada, tetapi tidak langsung kelihatan dalam laporan keuangan PSAK 117. "Jadi, kami tetap menerima uang premi dari nasabah dan tetap membayarkan. Hanya saja pencatatannya itu tidak kelihatan langsung di dalam laporan keuangan berbasis PSAK 117 sebagai item pendapatan," ungkapnya. Sementara itu, Henry bilang, persiapan implementasi PSAK 117 membutuhkan investasi yang banyak dalam hal resources dan waktu. Dia bilang Ciputra Life bahkan telah melakukan persiapan dari pertengahan 2023. "Kami akhirnya dapat menyelesaikan dan memenuhi target untuk penyusunan laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntansi Publik (KAP), lalu dilaporkan kepada OJK mengikuti tenggat waktunya, dan sudah dipublikasikan juga sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan OJK," ucap Henry. Asal tahu saja, OJK awalnya menetapkan batas akhir penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis PSAK 117 bagi perasuransian paling lambat 30 April 2026, kemudian diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Baca Juga: Ciputra Life Optimistis Premi Bisa Tumbuh di Atas 50% hingga Akhir 2026 Terkait kinerja berdasarkan laporan keuangan 2025 sesuai PSAK 117 (audited), Ciputra Life membukukan laba bersih sebesar Rp 99,3 miliar pada 2025, atau tumbuh 95% secara Year on Year (YoY). Adapun laba komprehensif tercatat sebesar Rp 122,3 miliar pada 2025, atau tumbuh 126% YoY.
Jika ditelaah, pendapatan jasa asuransi Ciputra Life tercatat sebesar Rp 245,9 miliar pada 2025, atau tumbuh 16,93% secara YoY. Adapun hasil jasa asuransi bersih tercatat Rp 84,93 miliar pada 2025, atau tumbuh 22,7% YoY. Dari posisi keuangan, total aset Ciputra Life mencapai Rp 1,3 triliun, atau tumbuh 29% YoY. Total investasi perusahaan mencapai Rp 1,1 triliun pada 2025, atau tumbuh 30% YoY. Sementara itu, total ekuitas Ciputra Life mencapai Rp 312,3 miliar pada 2025, atau tumbuh 64% YoY. Dari sisi solvabilitas, Risk Based Capital (RBC) Ciputra Life pada akhir 2025 berada di level 315%, atau angkanya di atas tingkat minimum yang dipersyaratkan regulator sebesar 120%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News