Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol Secara Online



KONTAN.CO.ID -  Cukup banyak pinjaman online atau pinjol ilegal yang menawarkan layanannya sehingga masyarakat perlu waspada dan berhati-hati.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas layanan keuangan termasuk pinjol, secara berkala memberikan informasi tentang daftar pinjol ilegal dan legal. 

Melansir laman resmi OJK, sejak tahun 2018, sudah ada lebih dari 3.000 aplikasi/website pinjol ilegal yang diblokir oleh OJK.


Meskipun banyak pinjol ilgal yang sudah diblokir, faktanya pinjol-pinjol ilegal baru terus bermunculan. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dengan pinjol tidak resmi ini. 

Baca Juga: Ini 2 Aset yang Lebih Dilirik Warren Buffett Dibanding Bitcoin

Ciri-ciri pinjol atau rentenir online ilegal

Berikut ini beberapa ciri-ciri pinjol ilegal dan rentenir online yang harus diwasapadai masyarakat dirangkum dari situs OJK:

1. Tidak terdaftar atau berijin OJK

2. Menggunakan SMS/WhatsApp sebagai media penawaran

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari

4. Biaya tambahan lainnya tinggi hingga mencapai 40% dari nilai pinjaman

5. Jangka waktu pelunasan tidak sesuai kesepakatan dan biasanya lebih singkat

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, viedo, lokasi, dan data penting pribadi lainnya. Data tersebut nantinya digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar. 

7. Penagihan tidak beretika seperti meneror, intimidasi, hingga pelecehan

8. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak tersedia layanan pengaduan. 

Cara cek pinjol legal OJK

Melalui situs OJK

  • Buka situs resmi OJK melalui laptop, komputer, atau smartphone Anda
  • Klik pada Medu IKNB lalu klik pada submenu "Fintech" di bagian kanan bawah drop down menu. 
  • Klik pada informasi daftar pinjol legal sesuai dengan tanggal update dari OJK
Tonton: 98 Pinjol Berizin OJK Per Oktober 2024, Cek Daftarnya

Melalui WhatsApp OJK

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK yakni 0811-5715-7157  
  • Selanjutnya buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor OJK tersebut dengan mengetik nama website pinjol yang ingin dicek. 
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri data
  • Kemudian Anda akan mendapatkan balasan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Melalui email dan telepon 157

Anda juga bisa mengecek status legal tidaknya pinjol dengan menelepon kontak resmo OJK di nomor 157. Anda juga bisa mengirim surat elektronik (email) ke alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Selain melakukan pengecekan, Anda bisa melakukan langka-langkah berikut ini agar terhindar dari pinjol ilegal: 

1. Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak pada SMA/WhatsApp penawaran pinjol ilegal

2. Jangan tergoda dengan penawaran pinjol, khususnya yang menawarkan pinjaman cepat tanpa angunan

3. Segera hapus pesan dan blokir nomor pinjol ilegal

4. Selalu cek legalitas perusahaan pinjol sebelum mengajukan pinjaman

5. Meminjam dana dengan bijak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. 

Tetap waspada dan selalu berhati-hati saat Anda akan mengajukan pinjaman. Pastikan untuk memilih perusahaan layanan pinjaman yang sudah legal dan baca ketentuan mengajukan pinjaman. 

Selanjutnya: Disanksi AS, Mantan Pejabat Bank Sentral Rusia Terpilih sebagai Dewan Eksekutif IMF

Menarik Dibaca: Resep Calamari Tepung Goreng Krispy dengan Saus Madu dan Mayones

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News