KONTAN.CO.ID - Cukup banyak pinjaman online atau pinjol ilegal yang menawarkan layanannya sehingga masyarakat perlu waspada dan berhati-hati. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas layanan keuangan termasuk pinjol, secara berkala memberikan informasi tentang daftar pinjol ilegal dan legal. Melansir laman resmi OJK, sejak tahun 2018, sudah ada lebih dari 3.000 aplikasi/website pinjol ilegal yang diblokir oleh OJK.
Ciri-ciri pinjol atau rentenir online ilegal
Berikut ini beberapa ciri-ciri pinjol ilegal dan rentenir online yang harus diwasapadai masyarakat dirangkum dari situs OJK: 1. Tidak terdaftar atau berijin OJK 2. Menggunakan SMS/WhatsApp sebagai media penawaran 3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari 4. Biaya tambahan lainnya tinggi hingga mencapai 40% dari nilai pinjaman 5. Jangka waktu pelunasan tidak sesuai kesepakatan dan biasanya lebih singkat 6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, viedo, lokasi, dan data penting pribadi lainnya. Data tersebut nantinya digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar. 7. Penagihan tidak beretika seperti meneror, intimidasi, hingga pelecehan 8. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak tersedia layanan pengaduan.Cara cek pinjol legal OJK
Melalui situs OJK- Buka situs resmi OJK melalui laptop, komputer, atau smartphone Anda
- Klik pada Medu IKNB lalu klik pada submenu "Fintech" di bagian kanan bawah drop down menu.
- Klik pada informasi daftar pinjol legal sesuai dengan tanggal update dari OJK
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK yakni 0811-5715-7157
- Selanjutnya buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor OJK tersebut dengan mengetik nama website pinjol yang ingin dicek.
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri data
- Kemudian Anda akan mendapatkan balasan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK